DOMPU, JangkarNTB.Com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan delapan orang terduga penyalahguna narkotika jenis ekstasi (Inex) dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, sekira pukul 06.00 Wita, Minggu (23/1125).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung bergerak ke lokasi,” jelas Rahmadun Siswadi dalam keterangan, Minggu (23/11/25).
Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Rahmadun Siswadi dan KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto melakukan pengepungan. Mereka mendapati delapan terduga, terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki, berada di dalam kamar kos. Seluruh terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu bungkus rokok berisi enam butir pil ekstasi jenis Inex.
Sepuluh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas narkotika.
Para terduga berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F—termasuk salah satu di antaranya yang diidentifikasi sebagai oknum aparat—kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, dua terduga berinisial R dan I mengakui bahwa enam butir ekstasi tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, Polres Dompu telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, interogasi mendalam terkait asal-usul barang, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pengujian.
Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.
Pada bagian yang sama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.
Informasi yang diperoleh JangkarNTB.Com salah satu dari delapan warga yang digerebek merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bima Kota.
( RED ).













