Satresnarkoba Polres Bima Kota Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kecamatan, 5 Pengedar Sabu Ditangkap

BIMA, JangkarNTB.Com- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota yang di Pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Sirajudin, S.H., Bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggota kembali mencetak prestasi dalam Pengungkapan Kasus narkotika di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Penggerebekan Narkoba yang berlangsung sejak Rabu (6/8/2025) malam hingga Kamis (7/8/2025) pagi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Berhasil menggerebek empat lokasi berbeda dan mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 26,12 gram.

pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi sabu di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda.

Di TKP 1  Depan Kantor Kementerian Agama, Kelurahan Lewirato, Mpunda Tim Opsnal mengamankan RA (32), pria asal Kelurahan Panggi, Barang bukti yang ditemukan antara lain dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu unit ponsel Vivo biru, Pengembangan dilanjutkan di TKP 2 Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku RI (31), Asal Desa Parangina, Sape beserta Barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sabu, satu plastik kosong, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 631.000.

Kemudian di TKP 3 Tim Opsnal berhasil mengamankan SY (34), Desa Bugis, Sape, Dari saku celana terduga ditemukan lima bungkus sabu dibungkus tisu, serta satu unit ponsel Infinix hitam, Tim Opsnal Berlanjut ke TKP 4 di Kos SY Desa Naru, Sape Tim Opsnal Berhasil mengamankan IN (24), dan GU (39), Barang bukti yang diamankan antara lain enam bungkus sabu, alat timbangan, alat isap, tiga unit ponsel, kartu identitas, serta uang tunai Rp 900.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kecamatan, yang kerap kali beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Seluruh Terduga Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut, Sat Res Narkoba Polres Bima Kota masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

 

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *