BIMA, JangkarNTB.Com– Personel Polsek Soromandi, Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa (23/12/25) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban berinisial AD (18), warga Desa Sampungu, saat itu tengah bersama rekannya hendak bersantai di jalan lintas Desa Sampungu-Kilo.
Tiba-tiba, terduga pelaku berinisial S (19) yang juga warga desa setempat, datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Tak berhenti di situ, pelaku S juga melakukan tindakan brutal dengan membacok pergelangan tangan kiri korban menggunakan senjata tajam.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Rekan korban yang berada di lokasi segera membawa korban pulang sebelum akhirnya dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Langkah Tegas Kepolisian
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, SH., membenarkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Soromandi, Ipda Mujahidin, langsung memerintahkan personelnya untuk bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya,” ujar Ipda Mujahidin.
Penangkapan Pelaku
Tanpa membuang waktu, pada Rabu (24/12/25) sekitar pukul 03.00 WITA, tim Polsek Soromandi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.
• Status Saat Ini: Pelaku telah diamankan di Mapolsek Soromandi.
• Motif: Masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim.
• Proses Hukum: Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
( RED )







