BIMA, JangkarNTB.Com- Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bima yang mengungkapkan penyalahgunaan jabatan oleh perangkat Desa Tonda harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. Demikian disampaikan wakil ketua BPD Irfan, pada Sabtu (25/10/25).
Kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa wajib melaksanakan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Irfan, Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Format Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa juga menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Dengan demikian, Kepala Desa Tonda tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP tersebut. Jika Kepala Desa tidak melaksanakan rekomendasi tersebut tanpa alasan yang sah, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin atau bahkan pidana, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dirinya berharap, masyarakat Desa Tonda berharap agar Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan, serta menindaklanjuti hasil LHP yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” harap Irfan.
(RED)







