Bima, Jangkarntb.com – oknum inisial UY (Pelaku) yang di ketahui sebagai pengawas SD, juga bertugas sebagai Kordinator Wilayah (Korwil). Di Kecamatan Madapangga. tega aniaya SA (Korban). Yang juga istri sahnya hingga babak belur disekujur muka hingga di larikan di RSUD Bima.”Rabu 25/01/2023
Korban SA asal RT 006 RW 003 Desa Tonda yang juga istri sah saudara UY (Pelaku). Alami babak Belur. Akibat kejadian itu UY di laporkan di Mapolsek Madapangga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Akibat Kasus KDRT. Oknum Kepala Sekolah (Kasek) inisial SA itu mengalami luka memar hingga di larikan RSUD Bima oleh keluarganya untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Menanggapi hal itu Keluarga Korban. Zunaiddin, S. Sos, MM mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum pengawas yang main pukul istri seperti itu. Mestinya, sebagai abdi negara yang baik tidak berbuat seperti itu, namun wajib memberikan contoh yang baik supaya ditauladani oleh orang banyak.
“Tidak ada tolerir, masalah ini harus diproses hukum. Sehingga oknum tersebut mendapat ganjaran setimpal,” ujar Zunaddin, Rabu (25/1/2023).
Kata Zunaiddin, Ia meminta kepada pihak kepolisian supaya memeroses kasus tersebut dengan tuntas, bahkan diminta dilapor ke pihak Polres Kabupaten Bima.
“Kita juga sudah sarankan kepada Korwil Dikbudpora Madapangga supaya membuat surat dinas ke Bupati Bima untk diproses secara kedinasan,” ungkapnya.
Korwil Dikbudpora Kecamatan Madapangga, Sarafiah membenarkan pihak keluarga korban melapor kasus tersebut. Sebagai bentuk tindaklanjut sudah bertatap muka dengan oknum pengawas tersebut.
“Oknum pengawas itu menyadari perbuatannya dan mengaku khilaf,” terang Sarafiah.
Dibenarkan pula bahwa oknum tersebut sudah dilapor ke polisi dan besok (Kamis, red, 26/1/23) akan datang ke Polsek Madapangga untuk dimintai keterangannya.
“Oknum pengawas tersebut akan kooperatif, besok akan hadir di Polsek Madapangga,” ucapnya.
Kapolsek Madapangga, IPTU. Kader
IPTU. Kader juga membenarkan terkait laporan dari pihak korban, terkait kasus KDRT, perisitiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/1/23), sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya pada saat itu korban dijemput oleh pelaku di sekolah, tiba di kediamannya terlibat cek cok dan pelaku emosi kemudian langsung memukul korban.terangnya
“Korban dipukul beberapa kali di bagian mata kanan dan kiri, pipi sebelah kiri bahkan di bagian kepala. Sehingga di beberapa bagian wajah korban alami luka memar dan membengkak,” beber Kapolsek.
Adapun saksi – saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah SY (62) dan AT (23). Kita akan proses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tandasnya.
Sementara itu, oknum pengawas inisial UY tetap diupayakan untuk dikonfirmasi untuk perimbangan berita, sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. (SD-01)