Tersangka KDRT di Madapangga Ditahan Polres Bima

Uncategorized329 Dilihat

Bima, Jangkarntb.com – Oknum Pengawas SD di Kecamatan Madapangga, berinisial UY (57) yang menganiaya istrinya, SA akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Bima Sabtu sore (28/01/2023) kemarin. Penahanan itu setelah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka oleh Polsek Madapanggga .

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung tahan, UY dan dititipkan ke Rutan Polres Bima,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Aipda Heri Kiswanto, Minggu (29/1/2023).

Kata dia, untuk tahap awal ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Kalaupun masih dibutuhkan proses penyelidikan, maka akan diperpanjang lagi penahanan selama 40 hari.

“Intinya kasus ini akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dilakukan, UY terhadap SA ini terjadi pada Sabtu (21/1/2023) lalu. Akibat kejadian tersebut SA yang merupakan Kelapa MTS di Kecamatan Madapangga tersebut mengalami luka memar dan bengkak di bagian wajahnya. (Sadam-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *