Terduga Jambret Dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Korban Perempuan 22 Tahun

Uncategorized227 Dilihat

Polres Dompu, NTB – Terduga aksi penjambretan yang menimpa seorang perempuan bernama Jumratun (22), asal Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, beberapa waktu lalu akhirnya jatuh di tangan Tim Puma Polres Dompu.

Dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan, Tim berhasil membekuk pria inisial MR (25) tepatnya di depan Toko UD. Mitra Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan pemuda asal Desa Kramabura, Kecamatan Dompu tersebut.

“TKP di jalan raya, tepatnya di depan SMA Kosgoro, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu,” ungkap Kasat.

Terkait kronologis, kata Kasat, aksi pencurian dengan kekerasan (baca: curas) itu dilakukan pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 12.00 Wita, di mana saat itu korban mengendarai sepeda motor, kemudian terduga muncul dari belakang.

“Pelan-pelan terduga mendekati motor korban, sontak saja terduga mengambil satu unit handphone milik korban yang disimpan di simpan di saku motor,” jelas Kasat.

Mendapat perlakuan tak menyenangkan tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu dengan nomor Polisi: LP/B/23/II/2023/NTB/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sambung Kasat, tim berhasil mengumpulkan informasi serta mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.

“Terduga Pelaku sedang berada tepat di depan Toko UD. Mitra, Desa Mangge Asi, Dompu lalu saat itu juga dibekuk Tim Puma,” terang Kasat.

Dari tangan terduga, tim mengamankan barang bukti berupa Satu Unit handphone Merk Oppo A12 Warna grey, Satu Unit Handphone Merk Samsung A10 Warna Biru, dan Satu Unit Handphone Merk Realme C21-Y warna hitam, serta satu unit motor Beat, warna hitam.

“Dari hasil pengembangan pelaku mengakui telah menjambret sebanyak dua kali, dan saat ini diamankan ke Makopolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *