Bima,Jangkarntb.com – Personel Polsek Monta dan BKTM Desa Tolotangga Aipda Suherman berhasil mengamankan Dua terduga pelaku pencurian hewan ternak di Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima Jum,at 27/01/23 Pukul 13.30. Wita Siang Kemarin.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan masing berinisial MF L/22 dan HD alias CK L/30 keduanya merupakan warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
HD alias CK dan MF diamankan karena diduga kuat melakukan pencucian hewan ternak satu ekor kambing milik warga Desa Tanggabaru.
Kejadian itu berawal kedua terduga menuju Desa tangga baru, saat perjalanan pulang menuju Desa Waro tepatnya di ujung Desa Tangga Baru, kedua pelaku langsung mengambil atau seekor kambing betina yang berada di samping jembatan ujung Utara Desa Tangga Baru.
Setelah melakukan aksinya kedua orang tersebut kabur sambil membawa kambing menggunakan Sepeda Motor.
Beberapa warga Desa Tangga Baru yang mengetahui aksi kedua terduga langsung melakukan pengejaran hingga di Desa Sondo.
BKTM Desa Tolotangga Aipda Suherman yang mendapat informasi tersebut langsung menghalau dan memberikan pemahaman kepada warga Tangga baru agar menyerahkan kasus tersebut kepada Pihak kepolisian.
Adib meneruskan, tidak lama kemudian personel Polsek Monta yang akan melakukan olah TKP terjadinya lakalantas di Desa Tangga Ombo yang mendapat informasi itu langsung menuju Desa Sondo untuk mengevakuasi terduga pelaku dari kepungan warga Desa Tangga Baru yang sudah tersulut emosi.
Setelah melakukan pencarian BKTM dan personel Polsek Monta akhirnya kedua terduga berhasil diamankan HD, alias CK diamankan di kamar mandi Masjid Sondo sedangkan rekannya diamankan di salah satu rumah Kosong di Desa Waro.
Sebagai informasi keduanya merupakan spesialis pencuri hewan sedangkan MF merupakan Resedivis yang sudah Dua kali masuk penjara karena Kasus yang sama.
Setelah itu keduanya bersama Barang Bukti langsung digiring menuju Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.(Sadam-01)