Kabupaten Bima, Jangkarntb.com–Tiada henti-hentinya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima menjadi perbincangan publik.
Kali ini kembali dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ( LMND) Kabupaten Bima meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPKP NTB ) untuk mengaudit Anggaran KONI Kabupaten Bima priode 2018-2020.
Dipantara Fikri, Ketua LMND Kabupaten Bima mengatakan BPKP Bertugas dala pelaksanaan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah, ucap Fikri Ketua LMND Kabupaten Bima kepada media ini, Jum’at (31/03).
” Maka lewat tugas itu BPKP NTB harus segera turun mengaudit anggaran KONI Kabupaten bima Tahun 2018-2022 yang dikelola langsung oleh BUPATI BIMA Sebagai Ketua KONI” tegasnya
Ia mengatajan semenjak tahun 2018-2022 pengurus KONI tidak pernah memberikan pembinaan dan pelatih secara serius kepada Cabang olahraga yang ada dan Sampai saat ini juga anggaran sebesar milyaran diduga tidak dikelola secara transparansi.
“Dana hibah keolahragaan sejatinya merupakan bentuk dukungan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mendukung program pembinaan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI bersama induk organisasi cabang olahraga” ungkapnya
lanjut Fikri berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Dikpora kepada massa aksi LMND waktu itu, Bahwa KONI Kabupaten Bima mendapat dana hibah 2 milyar di tahun 2022 kemarin ” Lalu dengan anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja?. Sedangkan anggaran hibah dari APBD melalui Dikpora tidak di berikan kepada cabor yang ada untuk melatih dan membina atlet yang ada di setiap Cabor” curiganya
Lebih lanjut dijabarkan Fikri bahwa pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (porprov) bulan Februari 2023 kemarin kabupaten bima menduduki urutan ke-sembilan dari sepuluh kota/kabupaten. Sedangkan pada porprov tahun 2018 kabupaten bima menduduki urutan Ke-tujuh, artinya kabupaten bima mengalami kemunduran dalam memperoleh prestasi.
“Lalu kenapa demikian terjadi?, alasan yang kuat adalah karena Kurangnya pembinaan dari KONI sendiri” pungkas fikri
Fungsi KONI dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 55 Ayat 3, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional
2. Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal.
Rendahnya capaian yang diperoleh atlet saat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2023 ini diduga karena Kabupaten Bima kurang memerhatikan atlet, pelatih, dan lainnya.
Jika dibandingkan dengan Kabupaten Dompu bisa menduduki urutan kedua, sedangkan Kabupaten Bima hanya diurutan kesembilan dari sepuluh Kabupaten/kota ” Tentu ini harus menjadi catatan penting bagi Pengurus KONI untuk mengevaluasi kerjanya dengan seluruh Cabor “
Selain itu LMND meminta Bupati Bima Hj. Indah Darmayanti Putri S.E selaku Ketua KONI Kabupaten Bima harus Bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran dan segera mengundurkan diri secara terhormat sebagai ketua KONI. Karena diduga telah melabrak UU nomor 03 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional (UU SKN) Pasal 40 Berbunyi “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.” Begitupun dengan UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Artinya Bupati Bima diduga telah melabrak beberapa aturan yang ada (Pengurus KONI Tidak terikat jabatan publik dan atau jabatan struktural).
Sedangkan dalam proses pengelolaan anggaran dana hibah kata fikri itu dikelola langsung oleh bupati, dalam artian; bupati yang mengeluarkan anggaran, bupati yang mengelola dan bupati pula yang mengevaluasi nya.
“Jangan sampai anggaran ini juga menimbulkan indikasi korupsi, karena tidak ada pengawalan yang jelas. Sebab Pengawasannyalah yang langsung mengelola anggaran” ungkapnya
Bukan hanya itu saja, Ungkap Fikri Bupati Bima juga menjabat jadi Ketua Cabang Olahraga PBVSI di Kabupaten Bima.
“Dalam AD/ART KONI melarang juga bahwa Ketua KONI tidak boleh merangkap jabatan menjadi pengurus cabang-cabang olahraga lainnya” tutupnya tegas.