Dua Bulan di Buru, Terduga Pelaku Curanmor di Amankan Tim Puma Polres Bima

Uncategorized284 Dilihat

Bima,Jangkarntb.com – Tim puma Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Senin, 30/01/23 Sekira Pukul 01.00 Dini Hari Kemarin.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH, mengatakan pihaknya mengamankan terduga pelaku Curanmor berinisial,MR L/30 Warga Desa Dena karena diduga kuat melakukan pencurian SPM di jalan Tani Desa Rade Selasa 10/12/22 Sekira Pukul 06.40 Wita.

“Terduga merupakan spesialis Pelaku Pencurian, Curanmor,Curat dan Curas yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Madapangga dan sekitarnya” Ujar Kapolres mengutip Kasat Reskrim AKP Masdidin SH.

MR melakukan aksinya pada Selasa 10/12/22 Lalu membawa kabur SPM Honda Scuppy milik AI L/49 Warga Desa Tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan modus minta tolong diantar karena SPM nya hilang.

Sesampainya di TKP tepatnya di jalan Tani Desa Rade MR Mengancam dan membawa kabur SPM korban Imbuhnya.

“Namun Aksi MR sempat terekam CCTV” Kata Masdidin.

Lanjutnya, petugas pun terus memburu terkait keberadaan pelaku dan barang bukti Senin 30/01/23 Sekira Pukul 01.00.Wita tim puma yang dipimpin oleh Katim Puma berhasil mengendus keberadaan terduga di kediamannya di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Tidak membuang waktu Tim langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP tanpa hambatan yang berarti tim melakukan upaya hukum dengan Menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.

Dihadapan Petugas MR mengaku SMP hasil kejahatannya di jual di wilayah Kabupaten Dompu sebesar Rp.5.500.000.000 Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dan uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya.. Ujarnya.

Mendengar itu Tim kembali bergerak menuju Kabupaten Dompu tepatnya di Kelurahan Landai Satu dan mengamankan barang bukti berupa SPM milik Korban.

“Terduga Pelaku merupakan Spesialis pelaku Curas,Curat dan Curanmor” Tegas Masdidin.

Setelah itu terduga pelaku dengan barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(Sadam-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *