Bima, Jangkarntb.com – Badan Pengawas Pemilu, Junaidi Kordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ajak Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) untuk tidak menganggap Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai rifal sehingga memperlambat proses tahapan. Selasa (17/1/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengawali materinya dengan pertanyaan kepada PPK terkait jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Bima. Sontak pertanyaan itu mendapat respon dari para peserta.
“Jumlah pemilih hasil pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan sebesar 370.543 pemilih dan akan terjadi pergeseran mengingat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh Kemendagri sejumlah 392.261,” urai Junaidin melengkapi jawaban peserta.
Kata komisioner yang akrab disapa Joe itu, akan banyak masalah yang dihadapi saat dilakukan penyusunan data pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024 ini. Seperti warga yang sudah lama berdomisili tapi belum memiliki KTP-El atau adanya pemilih yang memenuhi syarat memilih tapi tidak tercatat dalam daftar pemilih.
“Sederet masalah berjejer pada tahapan ini. Jadi membutuhkan keseriusan kita untuk bekerja dan mencermatinya untuk menjaga hak pilih,” terangnya.
Ia mengingatkan kepada penyelenggara ad-hoc untuk pro aktif membangun komunikasi dengan pihak pihak berkompeten, agar masalah penyusunan daftar pemilih dapat diinventarisir secara komprehensif.
“Sangat memalukan jika penyelenggara di tingkat bawah tidak memahami masalah-masalah yang timbul pada tahapan penyusunan DPT. Untuk itu, saya mengajak kawan-kawan PPK untuk membangun komunikasi yang baik, termasuk dengan pengawas pemilu di kecamatan,” ajaknya.
Seluruh anggota PPK, pintanya, juga harus dapat memberikan penekanan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebentar lagi akan terbentuk agar bisa memilih Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bisa berkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan Pantarlih yang berkerja di balik meja dengan menerawang warga dalam DP4. Coklit itu harus dari pintu ke pintu,” terangnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima itu menyampaikan harapan kepada PPK agar tidak membatasi diri dalam membuka komunikasi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) “Panwascam merupakan mitra PPK jangan dianggap rival sehingga menghambat proses tahapan,” tandasnya(Sadam-01)