Bima,JangkarNTB. Com – Solidaritas Rakyat Penyelamat Bangsa (Sarat Masa) NTB turun melakukan aksi unjuk rasa di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Sabtu 15/06/2024
Aksi yang dilakukan Sarat Masa Ntb adalah bentuk kekecewaan Mereka terhadap kasus asusila yang menjadi pemicu munculnya penganiayaan hingga pada kasus tersebut saling lapor sehingga Masdin yang melakukan penganiayaan masuk dan di proses cepat hingga sampai hari ini ditahan pada Polsek woha selain itu mereka juga menyebutkan ada pasal yang keliru dan prematur.
Dalam orasinya, Sadam sebagai penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada Masdin ini dengan mencantumkan pasal 170 pada Surat perintah penahanan (SPH) menjadi polemik di masyarakat kabupaten Bima dimana sesuai yang di kaji pada pasal tersebut bertujuan untuk menjerat pelaku kejahatan yang melawan petugas dan mengganggu Ketertiban Umum. Sehingga penerapan pasal ini menjadi polemik dan merugikan salah satu pihak,
Pasal ini juga dinilai sebagai pasal yang tidak berdasar dan yang tidak pernah di lakukan olehnya ( Masdin Red.).ungkapnya
“Sebenarnya kejadian tersebut tidak ada sama sekali, Apa lagi melawan petugas saat itu. Justru kehadiran Masdin ini karna sebagai tokoh, hadir pada kejadian tersebut,
“Namun saat itu Masdin mencoba masuk dan memastikan kebenarannya, pada rumah Korban Pelecehan seksual pada saat itu, ditahan lah Masdin ini dengan entengnya ibu kandung Korban, ngotot tidak memberikan masuk saudara Masdin hingga baju ( Masdi Red) tersobek bahkan kemaluannya ditarik hingga Masdin melawan dengan pukulan seketika itu, “ucapnya
Lanjutnya, Masdin tidak melakukan penggalangan masa apalagi melawan petugas sesuai pasal yang di sangkakan yaitu pasal 170 KUHP, “Peristiwa tersebut murni pemicunya “Pelecehan Seksual” jelas mantan Alumni Universitas Muhammadiyah Bima ini
Ia menilai penerapan pasal 170 tersebut cacat hukum dan terlalu prematur bahkan tidak ada olah TKP oleh pihak kepolisian Baik itu Polsek Bolo maupun pihak Polres Bima, “Ucapnya
Selain itu kata Sadam, yang menjadi kasus pemicu adalah kasus asusila, Sampai detik ini pelaku kasus asusila tidak pernah ditahan,” ada apa tanyanya.
Terkait akibat dari kasus asusila muncul kasus penganiayaan hingga kasus tersebut menjadi saling lapor,”terangnya
Meminta Polres Bima untuk menahan Siti Asmah karna dengan menahannya artinya bapak Kapolres Bima telah meletakan hukum sebagai panglima tertinggi NKRI ini, “tutupnya(Red-01)