Diduga Manfaatkan Momen MTQ Kab. Bima Kades Woro Minta Dana Ke Kontraktor senilai Jutaan

Peristiwa189 Dilihat

Bima,JangkarNTB.com – Momen Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Bima yang di helat oleh Bupati Bima Kali Ini di Nilai dimanfaatkan oleh Jabatan Kades, Pasalnya Kontaktor Mulyadin di Tagih Oleh Kades Woro Sejumlah 2.5 Juta untuk MTQ Kabupaten Bima  Madalll04/10/2023

Seorang Kontraktor CV Rayan Mulyadin asal Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku dimintakan uang PADes oleh Kepala Desa Woro.

Kades meminta PADes senilai 2,5 juta dari 200 juta mata anggaran paket proyek aspirasi anggota DPRD Kab Bima Ilham Yusuf bersumber APBD II Kab Bima 2023.

Mulyadin mengaku, Kades meminta uang PADes terhadap paket pengerjaan pasangan rehab sanitasi sepanjang 153 meter dan pasangan baru 159 di beberapa titik di pinggir jalan raya Desa Woro 2023 dengan dalil sesuai ketetapan Peraturan Desa (Perdes).

“Saya bukan tidak mau mengindahkan permintaan Kades. Tapi, caranya yang menurut saya kurang elok. Apalagi ini baru mulai pekerjaan,” kata Mulyadin di sela-sela kesibukan mengatur pekerjanya di lokasi, Selasa (3/10) sore.

Mulyadin menjelaskan, peristiwa tersebut berawal, Kades hendak melintas lokasi pekerjaan tadi siang, sontak turun menghampiri hingga menagih PADes-nya.

“Saya bilang kalau begini caranya bisa-bisa semua kontraktor tidak mau bawa proyek di Woro. Pengalaman saya, selama ini tidak ada yang seperti Kades Woro ini,”  jelas Mulyadin.

Ironisnya lagi, sambung dia, uang PADes yang diminta Kades adalah untuk suksesi pelaksanaan Musyabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kab.

“Saya rasa tidak ada kaitan PADes Woro dengan MTQ Kab. Apa kaitannya, itu kan bukan urusan Kades,” pungkas Mulyadin.

Sementara itu, Kepala Desa Woro membantah dirinya memeras seorang kontraktor CV Rayan Mulyadin yang sedang mengerjakan paket proyek aspirasi anggota DPRD Kab Bima Ilham Yusuf bersumber APBD II 2023 Rp200 juta.

“Saya tidak benar memeras seorang kontraktor tersebut dan itu ngarang-ngarang saia,” katanya  kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/10) pagi.

Kades menegaskan, permintaan PADes sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi produk hukum desa memang benar sekali, tapi bukan peras.

“Sisi mana saya peras kontraktor tersebut. Saya minta cabut kembali tudingannya bahwa saya memeras. Jika tidak, maka saya tidak segan-segan bertindak,” tegasnya.

Soal PADes sebagiannya untuk sumbangan MTQ Kab, kata Kades, itu lumrah-lumrah saja dan tidak ada norma yang dilanggar.

“Saya rasa tidak ada yang saya langgar apa yang menjadi ketentuan Perdes tersebut,” pungkas Kades.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *