Bima,JangkarNTB.com – Upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi tumbuh kembangnya industri rokok dan pada saat yang sama memberikan perlindungan kepada konsumen serta peningkatan penerimaan negara dari cukai, Kamis (10/8) Pemerintah Kabupaten Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa melaksanakan kegiatan Sosialisasi pemberantasan pajak/cukai rokok ilegal tahun 2003 di Aula Kantor Camat Woha.
Wakil Bupati H. Dahlan M.Noer yang didampingi Kasat Pol PP Syamsul Bahrain S.IP, M.Si, Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa Ariek Sulistyo Kusumo, Camat Woha Irfan HM Noer, S.Sos beserta Muspika menjelaskan sosialisasi ditujukan untuk memerangi penyebaran secara ilegal barang kena cukai.
Langkah ini lanjutnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan Kantor Bea Cukai saja, tetapi masyarakat juga ikut bertanggung jawab”. Terangnya.
Terkait keberadaan rokok ilegal, Dahlan mengungkapkan secara fisik merupakan rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas bungkus rokok lain, pita cukai salah menggunakan nama pabrik lain dan rokok dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai jenis rokok lain’. Terangnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Syamsul Bahrain S.IP, M.Si menjelaskan tindak lanjut sosialisasi ini akan dilakukan pendataan terhadap jual beli dan distribusi rokok ilegal pada 12 kecamatan prioritas dan lanjutkan dengan sosialisasi pada tingkat kecamatan. Target akhir penanganan rokok ilegal adalah operasi operasi pasar dan penegakan hukum.
Di akhir arahannya, kepada pemangku kepentingan, Dahlan mengharapkan agar Jangan berpikir bahwa apa yang kita lakukan saat ini sempurna, tetapi Apa yang kita lakukan berguna untuk masyarakat sehingga kesehatan masyarakat tetap terjaga dan prima serta bisa mendapatkan pendidikan yang baik khususnya di kabupaten Bima.(Red-01)