Penjaringan Panwascam Cacat hukum,Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

Nasional391 Dilihat

Kabupaten Bima,JangkarNTB.Com- Penjaringan Panitia Pengawas Kecamatan Madapangga dinilai Cacat Hukum,Kinerja Badan Pengawas Pemililu Kabupaten Bima Dipertanyakan. Sabtu 18/03/2023

Umardin Menyampaikan kalau kita merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebgaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,membuka kesempatan bagi warga Negara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecematan,Jelas-Jelas sudah melanggar dari 16 peryaratan yang telah ditetapkan. Tuturnya Umardin

Kami menduga kuat bahwa Bawaslu Kab.Bima melakukan Konspirasi yang sistimatis,masif dan terorganisir dengan beberapa calon perangkat yang ikut seleksi penjaringan Panwascam Kec.Madapangga pada tagal 18/10/2022. Ucap Umardin

Seyogiagnya Bawaslu Kab.Bima harus melakukan penjaringa yang Jurdil dan mengacu pada regulasi yang ada.

Seorang anggota Panwascam Kec. Madapangga yang berinisial S terlibat dalam politik praktis yang di buktikan dengan foto saat ia duduk di posko pemenangan salah satu calon dan menunjukan jari.

Ketua Bawaslu Kab.Bima Abdullah,SH harus segera melakukan proses PAW terhadap salah satu anggota Panwascam Kec.Madapangga,sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2022 tentang pembentukan,pemberhentian dan PAW Bawaslu,Bawaslu Privinsi,Bawaslu Kab/Kota,Panwascam. Tegasnya Umardin

Sampai saat ini Ketua Bawaslu Kab.Bima belum dikonfirmasi oleh awak Media.”(Chaca-03).

( Chaca )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *