Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) Mengelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Dikbut dan DPRD Provinsi NTB

Nasional, Pendidikan34 Dilihat

Mataram,JangkarNTB.Com- Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB serta Gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu (7/5/2025). Aksi ini menyoroti dugaan praktik jual beli ijazah yang diduga terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta, yakni Institut Pendidikan Nusantara Global (IPNG) yang berlokasi di Lombok Tengah.

Koordinator lapangan, Sahrul, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian moral terhadap dunia pendidikan tinggi. Ia menyatakan, universitas sebagai lembaga akademik yang sakral harus dijaga marwah dan integritasnya, agar tidak dirusak oleh praktik-praktik yang mencoreng nilai-nilai akademis.

“Universitas bukan tempat transaksi, melainkan ruang intelektual. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan merusak generasi dan menciptakan lulusan instan yang tidak kompeten,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, LAPAS NTB secara tegas menuntut agar pemerintah dan instansi terkait segera mencabut izin operasional IPNG serta memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Maka dengan itu, kami mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi untuk segera mengusut dan menindak tegas Rektor Institut Pendidikan Nusantara Global terkait dugaan jual beli ijazah tersebut,” tegasnya.

Sebagai respons awal, LAPAS NTB, Dinas Dikbud NTB, dan Komisi V DPRD Provinsi NTB sepakat bakal menggelar koordinasi khusus dengan pihak-pihak terkait, seperti Kopertis Wilayah VII dan LLDIKTI, untuk membahas dugaan jual beli ijazah ini secara menyeluruh.

Sahrul juga menambahkan, dalam waktu dekat DPRD NTB sudah setuju untuk segera memanggil pihak IPNG guna dimintai keterangan.

“Komisi V DPRD NTB bakal segera jadwalkan pertemuan dengan pemilik kampus, pihak Kopertis Zona VII, dan LLDIKTI. Nanti bakal dibuka semuanya di situ,” jelasnya.

Sahrul menambahkan, dari Komisi V juga menegaskan, kalau dalam pertemuan nanti ditemukan pelanggaran aturan, maka kasus ini akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua LAPAS NTB, Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terkait praktik jual beli ijazah di IPNG. Menurut hasil investigasi internal LAPAS NTB, ijazah dapat diperoleh hanya dengan membayar sejumlah uang, tanpa harus mengikuti proses pendidikan formal.

“Berdasarkan temuan kami, kampus tersebut secara terang-terangan memperjualbelikan ijazah. Bahkan, seseorang bisa mengikuti wisuda sehari setelah melakukan pembayaran sekitar Rp18 juta bahkan ada yang lebih dari angka 20 juta tanpa pernah menjalani proses akademik apa pun,” jelas Ilham kepada media  (7/5/2025).

Ia menambahkan, praktik semacam ini sangat merusak kredibilitas pendidikan tinggi dan berpotensi melahirkan lulusan palsu yang mengisi ruang-ruang profesional di masyarakat.

 

( PIMRED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *