Dugaan Korupsi Wakil Gubernur NTB, BADKO HMI Bali-Nusra: Kejaksaan Tak Boleh Jadi Kacung 

Mataram,JangkarNTB.Com- Dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri hingga saat ini belum dikeluarkan informasi resmi. Pasalnya, kejaksaan diam diri tanpa ada upaya penegasan dan pemanggilan yang serius terhadap para pelaku tersebut.

Korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang merugikan keuangan negara tercatat senilai 8,4 Miliar, bukan hanya dilakukan oleh dua rekanya. Lebih jauh, Indah Damayanti Putri saat itu juga terlibat sebagai penanggung jawab atas tindakan tersebut saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bima.

“Kejaksaan tak boleh terus berdiam diri. Setelah adanya keterangan dari para saksi dan pemberi keterangan. Sudah sepantasnya Kejaksaan harus mempercepat pemanggilan terhadap mantan Bupati Bima,” ungkap Caca Handika selaku Ketua BADKO Bali Nusra di JangkarNTB, Rabu, (26/03/25).

Handika mengungkapkan, proyek pembangunan Masjid Agung Wakil Gubernur NTB yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan proyek tersebut. Proyek itu pada awalnya cacat secara administratif.

Seperti halnya dilakukan oleh PT Brahmakerta Adiwira, yang direktur utamanya Yufizar, padahal dari awal perusahaan ini bermasalah dan sering kali di black list dari pengerjaan proyek.

“Untuk itu, kejaksaan tidak boleh jadi kacung kekuasaan. Penegakan hukum harus berdasarkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Mantan Bupati Bima yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur NTB harus segera di adili,” tegasnya.

“Jika kejaksaan tidak segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut. Maka kami dari HMI BADKO Bali-Nusa Tenggara dalam waktu dekat akan menggelar aksi Besar-besaran di kantor kejaksaan NTB,” bebernya.

 

(PIMRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *