Bima,JangkarNTB.Com– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Pelopor Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Rabu, (7 Mei 2025), menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bima terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 di Desa Kole, Kecamatan Ambalawi. DPD Lembaga Pelopor NTB mendesak Inspektorat untuk segera menyelidiki dan memproses temuan ini sesuai hukum yang berlaku.
Selain melaporkan dugaan penyelewengan tersebut, DPD Lembaga Pelopor NTB juga mengajak masyarakat Kabupaten Bima untuk proaktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di desa masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ucapnya
“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan,” ujar perwakilan DPD Lembaga Pelopor NTB dalam keterangan persnya.
Dasar hukum pelaporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan pencegahan korupsi. Masyarakat dapat melaporkan temuannya melalui jalur resmi yang telah ditentukan, termasuk melalui Inspektorat Kabupaten Bima, aparat penegak hukum, atau lembaga anti-korupsi lainnya. Tuturnya
DPD Lembaga Pelopor NTB menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Kole dan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas.
Mereka juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Kabupaten Bima. Terkait rincian dugaan penyalahgunaan anggaran belum di ungkapkan secara detail oleh Lembaga DPD Pelopor NTB Indonesia.namun mereka sudah menyatakan telah memiliki bukti bukti yang cukup untuk mendukung laporan mereka. Tegasnya
( PIMRED )