Bima, Jangkarntb.com – Pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berbeda dengan tahun sebelumnya, Hal itu di benarkan Oleh Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin S Sos MM. Bahwa sesuai juknis untuk tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang juknis Dana BOSP.
“Kalau tahun 2022, BOSP cair tiga tahap setahun. Tapi di tahun 2023 ini, pencairannya per semester atau dua tahap setahun. Yakni setiap pencairan masing-masing 50 persen,” terang Zunaidin.
Selain pencairan, BOSP tahun ini juga ada perbedaan dengan sebelumnya terkait pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut. Yakni BOSP tahun 2022, jika tidak melapor realisasi penggunaan hingga batas waktu 31 Juli tahun berkenan, maka jumlah yang tidak terlapor hangus.
“Kalau juknis 2023 ini, batas pelaporan tanggal 31 Januari tahun berkenan. Namun jika tahap pertama dilapor tanggal 1 Februari tahun berkenan dipotong 2 persen, dilapor tanggal 31 Maret dipotong 3 persen, dilapor tanggal 25 Juli tahun berkenan dipotong 4 persen,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan batas waktu pelaporan tahap dua yakni tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Namun jika dilapor pada tanggal 1 sampai 31 Agustus tahun berkenan, dipotong 2 persen, dilapor tanggal 1 sampai 30 Sepeteber tahun berkenan dipotong 3 persen dan dilapor tanggal 1 sampai 25 Oktober dipotong 4 persen.
“Jika tahap pertama tidak dilapor hingga tanggal 25 Oktober tahun berkenan maka sekolah tidak bisa menerima BOSP Tahap dua. Begitu pula untuk sekolah, jika tidak menyampaikan laporan penggunaan tahun sebelumnya, maka sekolah bersangkutan tidak dapat menerima dana BOS tahun berkenan,” tegasnya. (Sadam-01)