Bima jangkarntb.com- Pembagian Hunian Tetap( Huntap) Belum Clear kini masyarakat yang tinggal dibantaran Sungai Tolak Penggusuran Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Setelah dilakukan penggusuran di wilayah Desa sondo, leu, Timur, Desa Rato dan akhirnya pihak pemerintah melakukan penggusuran pada rumah warga dibantaran Sungai Desa Tambe, banyaknya persoalan yang yang belum jelas dan harus diselesaikan oleh Pemdes, Dimas Perkim dan Pemerintah Daerah sehingga status lahan warga yang sampai hari ini belum di clearkan.
Program Huntap Desa Tambe yang baru saja di resmikan oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo. kini rumah atau lahan warga yang ada di bantaran sungai mulai ada penolakan serius.
Sekitar pukul 08:00 WITA. Eksavator yang didatang oleh pemerintah Daerah mulai melakukan penggusuran pada dari arah barat tepatnya di Dusun Mawar menuju Dusun Melati, penggusuran berjalan sekitar 150 meter dari arah Barat pada bantaran sungai yang ada desa tambe.
Setelah 150 meter dilakukan penggusuran dan pembuatan jalan oleh dinas terkait melalui eksavator, datatanglah warga yang bernama Hendra yang mencoba menghentikan jalannya penggusuran yang terjadi, namun setelah dilakukan komunikasi baik dengan pihak terkait,” Sabtu (15/1/2023)
Akhirnya pemerintah Desa membiarkan lahan yang dikomplain oleh saudara Hendra itu di biarkan.
Suhendra Menjelaskan bahwa lahannya yang digunakan oleh gerobak Bertahun tahun harus saya klaim karna setiap tahun gerobak dan mobil yang menggunakan jalan itu,Bayarnya pada saya,” Tuturnya
Hal yang sama juga di rasakan oleh Jubaidin yang dimana menurut Jubaidin terkait belum dibongkarnya kandang atau perumahan yang ada di lokasi bantaran sungai itu karena di lahan miliknya hanya ada satu sertifikat yang didapatkanya.
Sementara ia menilai bahwa lahan seperti saya, bahkan yang lebih kecil darinya bisa mendapatkan lebih,itu artinya saya juga harus diperlakukan sama dengan lainnya, karena saya punya kedudukan yang sama terhadap hak-hak sama seperti yang lainnya.
Ia berharap pada pemerintah agar tidak tidak ada yang diskriminasi dalam pembagian ini kalau jatah sesuai dengan areanya 2 harus 2 kalau data sesuai dengan areanya 1 maka harus 1 juga.Tegas mantan Alumni STIH.Muhammadiyah Bima.
pemerintah harus melihat itu kalau tidak kita akan melawan karena selain dari persoalan itu ada banyak persoalan yang lain yang harus di Bongkar yang belum diselesaikan sampai hari ini,” terangnya saat dikonfirmasi media pada tempat.
Atas kejadian itu, pihak terkait memindahkan eksavator mulai dari Dusun Melati (timur) ke arah Dusun Mawar (barat) tepatnya di samping jembatan Desa Tambe, namun sesampainya di lokasi ternyata elevator itu ditahan oleh pihak penghuni lahan bantaran sungai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media jangkarntb.com bahwa terjadinya penolakan itu atas dasar diskriminatif di mana rakyat miskin tidak mendapatkan hak yang sama sesuai dengan lahannya dan hanya mendapatkan satu rumah.
Senada yang di sampaikan Sukran bawa ini adalah bentuk diskriminatif terhadap saya dan keluarganya, dimana saya hanya mendapatkan satu rumah padahal hampir 3 are lahan saya yang mau digusur oleh pemerintah bahkan rumah yang tidak seharusnya mendapatkan penggusuran itu mau digusur, padahal saya hanya mendapatkan satu rumah “Inikan tidak adil” tutur sukran saat dikonfirmasi oleh media.
Sekitar pukul 14.00 WITA perdebatan panas itu belum menuai kesimpulan, akhirnya ekskavator yang didatangkan oleh pemerintah sudah dipulangkan kembali.
Proses penggusuran itu mendapatkan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian yang diPimpin Langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi. Sekitar pukul 16:00 WITA. masa yang berada di lokasi itu membubarkan diri (Sadam)