Tiga Komplotan Curanmor Asal Kempo Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Dompu, JangkarNTB.Com – Tiga komplotan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu, di Jl. Lintas Sumbawa-Bima, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan di Desa Ta.a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Jumat (17/2/2023) sekitar Pukul 04.00 Wita.

Ketiga terduga masing-masing IF (35) warga Desa Kempo, GI (28) dan IR (24) dua warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/27/II/2023/NTB/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, tentang tindak pidana pencurian.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan Sudirman (52) warga Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo.

“TKP di lahan Sori Krama, di Dusun Tolokalo Desa Tolokalo Kecamatan Kempo. Kabupaten Dompu,” ungkap Kasat.

Diuraikannya, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Satu (1) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo Dengan Nopol DR 4922 BV, Warna Hitam dan Satu (1) Unit Sepeda Motor Merek Supra Tanpa Nopol.

Kronologisnya, lanjut Kasat, pada hari rabu tanggal 17 Februari 2023 Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terlapor yang mana pada saat itu anak pelapor, Hafid pergi mancing kemudian anak pelapor menyimpan dan memarkirkan motornya di lahan Sori Krama Dusun Kesi Desa Tolokalo Kecamatan Kempo.

“kemudian sekitar sekitar pukul 18.00 wita pada saat anak pelapor hendak pulang SPM yang disimpannya sudah tidak ada ditempatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, anak pelapor berupaya untuk melakukan pencarian terhadap SPM nya tersebut akan tetapi tidak ditemukannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian resor dompu untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Berdasarkan laporan kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jl. Lintas Sumbawa-Bima, Cabang Mongo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,” paparnya.

Saat itu juga, sambutannya, tim segera menuju lokasi, setelah mendapatkan keberadaan pelaku. Namun, ketika hendak ditangkap, tim mendapatkan perlawanan dan pelaku ingin melarikan diri.

“Akan tetapi, sigap Tim melumpuhkan pelaku dengan timah panas sementara satu pelaku lainya yang berada di Dusun Rasabou Desa Ta’a,” imbuhnya.

Usai melaksanakan serangkaian pengungkapan, tutup Kasat, tim berhasil mengamankan Tiga (3) orang pelaku, dan Dua (2) Unit Sepeda Motor Bermerek Honda Revo, Warna Hitam, kemudian tim membawa pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (Sadam-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *