Bima, Jangkarntb.com – Oknum pengawas SD yang bertugas di Koordinator Wilayah (Korwil) Dikbudpora Kecamatan Madapangga inisial UY (57) yang hajar istri dalam waktu dekat akan ditahan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Madapangga, IPDA. Kader saat diwawancara di Mapolsek setempat, Jum’at 27/1/23
Kata Kapolsek, kasus seperti ini merupakan atensi kita di jajaran kepolisian, sehingga penegakkan supremasi hukum betul – betul dilakukan sesuai aturan berlaku.
“Terlapor sudah dimintai keterangan, tapi sebagai saksi,” ujarnya.
Terkait kasus ini terlapor kooperatif, setelah dilayangkan surat relas pada Rabu (25/1/23). Pada hari Kamis (26/1/23) langsung hadirhadir dan besok Jumat (27/1/23) akan dilakukan gelar perkara sekaligus penetapan status terhadap terlapor.
“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, terlapor akan ditahan selama 20 hari,” terangnya.
Ia menegaskan tidak ada intervensi terkait kasus ini, apapun hasil gelar perkara murni hasil kerja kepolisian,” tegas Kader.
Keluarga korban, Burhanuddin menegaskan, tidak ada kompromi terhadap kasus yang menimpa saudarinya SA (45) asal RT 006 RW 003 Desa Tonda. Apa yang dilakukan oleh UY sangat tidak manusiawi, sehingga harus mendapat konsekuensi hukum atas perbuatannya.
“Kasus ini akan lanjut sampai korban mendapat keadilan hukum. Dan terlapor wajib dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Ia mengaku, masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bima. Tapi karena lokus kejadian di Madapangga, sehingga penanganan hukum dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
“Kita tidak main – main, kasus ini wajib diusut tuntas,” ucapnya.
Sementara itu, korban KDRT SA (45) menceritakan, sampai saat di bagian kepala pusing dan di area mata masih mengeluarkan darah. Dan hasil rotgen ada pembengkakan di bagian kepala, sedangkan di bagian mata sebelah kiri tidak bisa digunakan untuk melihat secara normal,” singkatnya.
Seperti yang dirilis sebelumnya, perisitiwa KDRT dialami SA (45) yang juga adalah Kasek di sebuah sekolah di Madapangga terjadi pada Sabtu (21/1/23), sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya, korban dijemput oleh pelaku di sekolah, tiba di kediamannya terlibat cek cok dan pelaku emosi kemudian langsung memukul korban.
Korban dipukul beberapa kali di bagian mata kanan dan kiri, pipi sebelah kiri bahkan di bagian kepala. Sehingga di beberapa bagian wajah korban alami luka memar dan membengkak. (Sadam-01)