Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kepemilikan Sabu di Lingkungan Sawete Timur

Dompu, Jangkarnyb.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, berhasil mengungkap kepemilikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Pria warga Kelurahan Bali Satu inisial FJ (33) pada Kamis, (2/2/2023) sekira pukul 20.00 Wita.

Dari tangan terduga, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 2.58 gram ke Mapolres bersama barang bukti lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut.

Dikonfirmasi dari Kasatreskoba Polres, Iptu Abdul Malik, SH., yang menyebutkan bahwa barang bukti kepemilikan sabu tersebut disimpan dalam bungkusan rokok di rumah yang terletak di Lingkungan Swete Timur, Kecamatan Dompu.

“Penggeledahan dilakukan dihadapan saksi-saksi,” ungkap Kasat, Jum’at (3/2) pagi ini.

Dijelaskannya, awalnya Tim menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga kerap kali dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Kemudian, lanjut Kasat, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan perintah pada KBO IPDA Rahmadun Suswadi, SH., untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

“Setelah diperoleh informasi A1, benar saja, terduga langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” beber Kasat.

Dari hasil penggeledahan, Tim mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang di duga 5 (Lima) Gulungan plastik klip yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah kotak Roko Surya, 1 ( Satu) buah korek api warna merah, 2 (dua) buah pipet yang bergariskan Hijau putih, 1 (Satu) buah tutupan botol Aqua yang sudah di modif, 1 (Satu) buah tabung kaca.

Di samping itu, tim juga menyita, 1 (Satu) buah bundel plastik klip, 3 (Tiga) buah Unit Hp diantaranya 1 (Satu) buah Unit HP samsung warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Hp Vivo warna Biru, 1 (Satu) buah Unit HP Vivo warna Silver, Uang sebesar RP. 159.000 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat.(Sadam-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *