Sumbawa Barat. JangkarNTB.com – Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.Pada rabu (22/2/23).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi ,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial RA laki-laki 34 tahun di tangkap di sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Beleong Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
” Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RA, Kasat Narkoba AKP M.Fatoni SH perintahkan anggotanya tim opsnal sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mengajak ketua RT dan Kepala Lingkungan setempat sebagai saksi dalam penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku RA,” jelasnya
Eddy menjelaskan,setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku RA ditemukan barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) bungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu
– 1 (satu) bungkus rokok sampoerna didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang berisi 11 (sebelas) poket sabu, 9 (sembilan) poket sabu, 3 (tiga) poket sabu
– 3 (tiga) bendel plastik klip merek nasional
– 1 (satu) buah timbangan digital merek digital scale
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) buah korek api gas
– 1 (satu) buah pipet plastik yang di bengkokan
– 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing
– 1 (satu) buah pipet plastik yang disambung
– 1 (satu) buah piva kaca
– 1 (satu) buah jarum sumbu
– 1 (satu) buah kotak cas hp merek vivo warna biru
– 1 (satu) buah dompet merek levis warna cokelat
– 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam
– 1 (satu) buah hp android merek samsung warna hitam
– 1 (satu) buah panci
– Uang tunai sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
” Sehingga total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram. Selanjutnya terduga pelaku RA dan barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (***)