Pemilik Rumah Huntap Yang Di kuasai Preman Kini Ambil Langkah Hukum

Bima, JangkarNTB. Com- Pemilik Rumah Huntap yang ada di Blok J-20 atas Nama Sutomo kini di Kuasai inisial Yn, rumah tersebut saat ini di Kenal oleh masyarakat sebagai rumah hunian tetap (Huntap).untuk para korban banjir.

 

Kata Sutomo dia melaporkan kejadian tersebut karna sikap YN masih menguasai rumah saya selama dua tahun tampa merasa bahwa rumah tersebut bukan miliknya. Selasa 01/04/2025

 

Korban banjir Tersebut (sutomo red). merasa sudah melakukan upaya berkoordinasi dengan semua pihak baik Desa Maupun Dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman “ucapnya

 

Bahkan mereka yang di duga preman tersebut pernah di usir oleh polsek Bolo bersama dinas terkait namun barang barangnya masih ada di rumah saya.

 

Makanya saya belum bisa masuk. 5 bulan kemudian YN masuk lagi samapai hari ini, saya hitung sudah 2 tahun lebih rumah tersebut di kuasainya. Tuturnya

 

6 Bulan yang lalu saya bersama rekan saya yang memiliki nasip yang sama mendatangi Kantor Dinas Perkim dan bertemu langsung dengan Kadisnya dan kabidnya untuk melakukan Kroscek nomor berapa dan blok mana sebenarnya rumah saya.

 

Setelah di cek oleh ibu kabidnya bahwa saya memiliki rumah blok J-20 yang saat ini dikuasai dan tempati YN akhinya saya langsung di buatkan surat penyataan siap menempati rumah tersebut oleh dinas Perkim.

 

Atas dasar surat siap di tempati rumah Blok J-20 yang dibuat oleh Dinas tersebut

 

Inilah dasar saya melaporkan YN dengan Nomor: BTL/450/V/2025/Polsek Bolo/Res. Bima/NTB

Oplus_131072

 

Ia berharap dengan langkah hukum yang saya ambil bisa mengembalikan hak saya yang telah di kuasai oleh Yn selai itu agar saudara YN berpikir dengan baik baik sebelum terlambat kalau tidak ada penyesalan di kemudian hari.

 

Saya tekankan ini murni peyerobotan lahan dan rumah saya kemudia hal juga adalah upaya melawan hukum,” Ancamnya(Red-02)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *