Kota Bima,JangkarNTB.com – Miliki Tramadol dan Trihexyphenidill AS (21) Asal Melayu dan STR Asal Tanjung yang miliki Tramadol dan Trihexyphenidill di Amankan Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba telah melakukan Penangkapan terduga pelaku inisial AS (21) tahun Asal Melayu dan STR (23) tahun asal Tanjung Kota Bima dengan barang bukti yang di ungkap 2000 (Dua Ribu) Butir Obat Jenis Tramadol HCI, 800 (Delapan Ratus) Butir Obat Jenis TRIHEXYPHENIDIL,1 Buah Hp dan 1 buah kotak kardus dan disaksikan oleh Eka putra Ramadhan kemudian dari kepolisian Bripka Edy Kurniawan S.Sos dan Briptu Dori Mangiferawan Erlanda.” Rabu(01/03/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin S.Sos Menjelaskan bahwa Tim Cobra Alpha yang di pimpin oleh Katim Aipda Fahriamin,SH mendapat informasi bahwa di salah satu jasa pengiriman di kota bima tepatnya di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima ada kiriman paketan yang mencurigakan, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian Saya memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan, sekitar pukul 11.00 Wita, Katim Cobra Alpa Aipda Fahriamin,SH melakukan penangkapan di jasa pengiriman tersebut di Kelurahan Matakando dan mengamankan AS yang pada saat itu mengambil paketan kardus kemudian di panggil ketua Rt setempat dan dilakukan penggeledahan.”tutur Kasat Tamrin
Kata Tamrin bahwa dari penggeledahan kardus tersebut ditemukan barang berupa obat TRAMADOL dan obat TRYHEXPENIDIL, kemudian Tim melakukan interogasi kepada AS dan menerangkan bahwa paketan kardus yang berisi obat tersebut milik STR. Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap pada STR di kelurahan Tanjung dan dari hasil interogasi tim bahwa STR menerangkan kalau paketan yang berisi obat tersebut adalah miliknya.”jelasnya
Kedua pelaku tersebut telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat,dan mutu, sebagaimana dimaksud pasal 197 Jo pasal 196,UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(Sadam-01)