Kuat Dugaan Melakukan Pungli, Fikri: Profesionalisme Kades Woro Perlu Diuji Secara Hukum

 

Bima,JangkarNTB.Com – Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona) diduga terjadi pungutuan liar (pungli) oleh Pemdes Woro.”Jum’at, (10/02/2023)

Pembagian sertifikat ini merupakan program andalan dari NAWACITA Presiden RI Joko Widodo yang berslogan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong “Land reform” dan program kepemilikan tanah. Sebagaimana Seharusnya Prona di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kenyataannya masyarakat harus dipatok dengan nilai Rp. 400 ribu dengan kuota 1.000 sertifikat Bidang tanah untuk masyarakat Kabupaten bima yang di pusatkan di Desa Leu Kecamatan Bolo

” Saya melihat postur biaya tersebut melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor: 25/ SKB/V/2017 yang dimana keputusan pada diktum ketujuh dalam rangka pembiayaan persiapan pelaksanaan yang tidak ditanggung APBN dengan batas maksimal senilai Rp. 350 ribu/persatu Bidang tanah untuk katagori wilayah II NTB ” (Jelas Fikri)

Hal serupa oleh Fikri dimengertinya bahwa 350 ribu tersebut merupakan hasil SKB 3 menteri yang akan digunakan sebagai biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pemasangan patok dan biaya petugas Desa dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan ke kantor pertanahan. Kemdati demikian dia (Red:Fikri) menduga Pemdes telah menambah dan atau menaikan biaya yang telah menjadi keputusan 3 menteri sebagaimana yang dimaksud.

” Kuat dugaan bahwa Pemdes itu sendiri menarik fee senilai 50 ribu/per Sertifikat satu Sertifikat tanah dari biaya PRONA yang dipatoknya 400, kalikan saja banyaknya sertifikat yang akan diurus”. (Terangnya)

Lebih lanjut juga Fikri dalam hal ini akan melakukan kajian-kajian dan konsultasi hukum dengan beberapa Lawyer yang dikenalnya sebagai langkah hukum selanjutnya.

“Tentu jika tidak memiliki Polical Will dari Pemdes setempat untuk menanggapi persoalan ini dengan mempertimbangkan hal-hal lain, maka perlu kiranya menguji keputusan 3 menteri yang dilanggar Oleh pemdes yang tidak berpegang dengan nilai-nilai professionalisme kerja dengan Dugaan pungli sebagai pejabat publik maka mengujinya tentu harus di jalur hukum.” Tutup Fikri(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *