Mataram,JangkarNTB.Com-Al Mukmin Betika Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI NTB) tegaskan kepada Hakim Dan Jaksa Segara lakukan panggilan terhadap Bupati Bima diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran dana bantuan Saprodi cetak sawah baru 2016 oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima.
Dalam sidang kemarin senin, (6/2/2023) yang di muat oleh beberapa media di sebutkan bahwa Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 250 jt dalam uraian eksepsi terdakwa M. Tayeb yg dibaca di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Kemudian di perkuat oleh hasil BAP Muhammad di halaman 13 serta di perkuat Saksi lain termasuk Mantan kades Tonda kecamatan madapangga Kabupaten Bima inisial (AR),” Jelas Ketua GMNI NTB.
Sedangkan Penyaluran anggaran dikirim secara Langsung rekening perbankan Masing- Masing poktan. Dalam pencairan di lakukan melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 10,3 milliar, 70 persen dari total anggaran Rp 14, 4 miliar dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp 4,1 miliar dan merugikan uang negara sebesar 5,1 miliar.
“Kami Menegaskan kepada Mejelis Hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum segera memanggil dan memeriksa Bupati Bima, karena telah jelas dan terang Terdakwa M. Tayeb dalam BAP nya menyebut Bupati Bima menerima aliran dana sebesar 250 jt”. Ungkap Ketua GMNI NTB.
Di tambahkan,” kami meminta kepada penegak hukum terutama Hakim dan Jaksa segera layangkan Surat panggilan terhadap bupati bima dalam kasus tidak pidana korupsi agar tidak di nilai tumpang tindih Satu sama lain. agar PN Tipikor Mataram kemudian Terus mendalami kasus ini dan kami pastikan akan kawal sampai tuntas”.
“Rencana Hari Rabu kami akan bersurat ke Ketua Pengadilan cq Majelis hakim yang mengadili perkara Tidak pidana korupsi Terkait percetakan sawah baru tahun 2016. Agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil dan memeriksa Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri Dan surat tersebut akan kami tembuskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas-RI) dan juga kami akan bersurat khusus kepada Komisi Yudisial RI agar mengawasi proses ini”. Tegas Al Mukmin
“PN Tipikor Mataram tidak boleh memandang sebelah Mata terhadap kejahatan korupsi. Karena ini merupakan satu Ikhtiar dan Semangat kita bersama Demi terwujudnya Reformasi Birokrasi yang Ideal di Masa depan.”Terang Al mukmin
( Chaca )