Bima,JangkarNTB.com – Direktur dan Lamsida NTB (Ilham Yusuf SH.) Mempertanyakan Profesional Kesatuan Pengelola Huta (KPH) Marowa di Bolo terkait Pelanggaran UU Kehutanan,Sabtu(04/03/2023)
Ilham Yahyu S.Pd. S.H Menyampaikan bahwa terkait Peristiwa Hukum yang terjadi beberapa waktu lalu yang diduga adanya tindakan Pelanggaran UU Kehutanan, oleh warga negara inisial SKM dan melibatkan warga negara lainnya inisial ARF sesuai surat Pernyataan yang telah ditandatanganinya.tutur pengecera di media ini.
Sambung Ilham, dengan sejumlah point yang menjadi kewajiban atas dugaan keterlibatannya dalam Peristiwa hukum Primer yaitu ” Penangkapan saudara SKM dgn barang bukti Parang dan dihubungkan dengan Kerusakan Hutan dan Pohon Kayu yang faktanya adalah disebabkan karena Penggunaan Alat Pemotong berupa “Senso”.jelasnya
“Mengingat hal tersebut, maka saya selaku warga negara dan sekaligus Penegak Hukum sangat keberatan atas “Kinerja Aparatur KPH Marowa yang bertentangan dgn Asas Hukum dan SOP. Melakukan Proses Hukum yang tidak Profesional dan Transparan. Menjadikan Barang berupa 4 Unit Senso sebagai Alat Bukti yang bukan didapatkan pada TKP sekaligus tidak menuangkan dalam surat Pernyataan atau berita acara.
Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Peristiwa Penegakan Hukum tersebut berpotensi untuk dilaporkan secara Struktural atas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang.
Bahkan Ilham juga sudah melaporkan secara Struktural pada Kadis KLH Provinsi NTB. Untuk Memperhatikan Kinerja dan Penegakan Hukum oleh Kepala KPH Marowa dan Jajarannya yang berkantor di Desa Rato Kecamatan Bolo.”tegas Pengacara pada media ini
Dalam penyampaiannya pada KLH Provinsi NTB,bahwa KPH Bolo telah saya Kordinasi secara Persuasif tetapi tidak ada respons maka saya melaporkan secara Struktural kepada Bapak Kadis agar menjadi perhatian, sebelum dilaporkan kepada Gubernur NTB,” Tegasnya(Tim).