GMNI Bima Tegaskan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Secepatnya Seret Bupati Bima.

Kabupaten BIMA,JangkarNTB.Com-Bermula pada uraian M. Tayeb di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram ia menyebutkan bahwa adanya aliran dana ke Bupati Bima Sebesar Rp.250 juta.

Abdul Najib (Bung Cahyo) Ketua DPC GMNI Kabupaten Bima. Menyampaikan bahwa aliran dana senilai Rp.250 juta yang di maksud di sini bukan lagi pertanyaan yang cukup membingungkan bagi seluruh rakyat Kabupaten Bima dan bahkan seluruh rakyat se-Indonsia Raya mengetahui dana tersebut adalah program pelaksanaan Sarana Produksi (Saprodi) Percetakan Sawah Baru pada tahun 2016, yang kemudian di kantongin oleh Bupati Bima.tutur Najib Sabtu(11/02/2023)

Kata Najib. Secara de facto, ini bukanlah sebuah kabar yang hanya sebatas di bawah oleh angin begitu saja, namun ini rill di sebutkan M. Tayeb di hadapan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dan tugas saya sebagai rakyat asli Bima harus membeberkan fakta ini, agar rakyat sadar bahwa inilah kepemimpinan Bupati Bima sebenarnya.akunya

Lewat momentum kasus hitam ini, awalnya saya ingin membela Bupati Bima mungkin masih ada tempat dan waktu untuk merekonsiliasi perbuatannya ini, namun di karenakan selama masa kepemimpina IDP memegang kendali Kabupaten Bima hanya bisa meraih prestasi terbaik sebagai pemimpin terkorup dalam perjalanan sejarah kepemimpinan di Kabupaten Bima.”terangnya

Dalam hal yang amat tak layak di puji ini, membuat keyakinan saya semakin bulat agar pemimpinan yang berwatak seperti ini secepatnya untuk di proses dan di ungkapan segala kekotoran yang pernah di lakoni oleh Bupati Bima selama menjabat sebagai Bupati Bima, terutama dalam hal Dugaan Korupsi ( Kolusi ) program ( Saprodi ) Sawah Baru sebesar Rp.250 juta ini.

Di sini perlu saya tegaskan bahwa, tulisan ini bukan semerta-merta opini liar yang sengaja di bangun untuk menghasut, memprovokasi dan membenturkan pihak-pihak tertentu. Namun lewat kata-kata yang saya tuangkan ini ialah menspesifikasikan lagi fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada (hari senin 06, Februari 2023),” kata Najib

Supaya rakyat tahu secara komprehensif kejadian yang selama ini terselubung seolah bangkai yang telah lama di kubur, namun itu semua telah di gali oleh sekop yang bersinarkan kebenaran, dan terbukti seribu persen Bupati Bima Sang Koruptor.

Cukuplah sudah Bupati Bima melakukan hal-hal seperti korupsi ( Kolusi ) ini yang kemudian membuat rakyat makin tidak percaya lagi memberikan kewenangan kepada terahnya untuk memegang kendali Kabupaten Bima di masa-masa yang akan datang.teranya najib

Jika Pengadilan Tipikor Mataram masih menganggap kasus ini sebagai hal yang remeh-temeh dan tidak melakukan pemanggilan serta tidak memproses Bupati Bima sebagai subjek Korupsi ( Kolusi ) dengan menggunakan invisible hand nya namun perbuatan itu jua terungkap, maka langkah-langkah untuk menyelamatkan roh maupun panji-panji kehormatan kabupaten Bima akan di laksanakan secepat mungkin dengan Gelombang masa yang tak dapat di hitung jari.tegasnya

Saya minta kepada PN Tipikor Mataram Agar memproses Bupati Bima Karena Kuat dugaan kami bahwa Buapti Bima telah melangga UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang bersi bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan telah Melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No.21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tutupnya.( Chaca 02 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *