Bima,JangkarNTB.com – Personil Polsek Manggelewa berhasil mengamankan Wanita Paruh Baya inisial UM (60) yang ketangkap basah saat bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan seratusan ribu rupiah di Pasar Tradisional Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu (22/3/2023) sekira pukul 11.00 Wita.
Wanita yang diketahui berasal dari Desa Rade Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ditangkap dan diseret warga dengan modus membeli bawang putih dengan maksud menukar uang palsu dengan sejumlah kecil uang asli.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya membenarkan adanya seorang wanita saat melakukan transaksi jual beli dengan seorang pedagang bernama Najmah, asal Desa Dore Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
“Sebelumnya, terduga pelaku pernah membeli barang yang sama pada penjual dengan pecahan uang seratus ribu,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan Najmah, penjual (korban, red) bahwa 2 (dua) hari sebelumnya terduga pelaku mendatanginya untuk membeli Bawang Putih sebanyak satu kilogram.
“Usai menerima uang pembayaran, korban sempat curiga lalu meraba-raba uang tersebut,” imbuh Kapolsek.
Korban mengaku sempat mencurigai gerak-gerik terduga pelaku, hingga untuk kedua kalinya, Kamis (22/3) terduga pelaku datang lagi untuk membeli Bawang Putih sebanyak 1 Kg dengan menggunakan uang sebesar seratus ribu rupiah.
“Korban berinisiatif memeriksa uang tersebut dan merasakan kasar tidak seperti dengan Mata uang Asli, sama dengan uang pembayaran sebelumnya,” papar Kapolsek.
Di saat yang sama, korban kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Doromelo, Bripka Erdan yang kebetulan lewat di sekitar pasar, kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek dibantu Anggota Piket SPKT Polsek.
Kapolsek menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa Modus Penyebaran Uang Palsu tersebut dengan Cara Membelanja atau Membeli sesuatu dengan Pengembalian uang kecil sehingga Menguntungkan Pelaku.
“Sementara di duga Pelaku di amankan di Polsek Manggelewa untuk dimintai keterangan,” pungkas Kapolsek.”(Sadam-01)