Diduga Miliki Narkoba jenis Shabu, Pria Asal Desa Samili Diciduk Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima

Kabupaten Bima,JangkarNTB.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu Sabtu 25/02/23 Sekira Pukul 15.42.Wita Sore Kemarin.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan AH L/42 Warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

” Benar Kami telah mengamakan Salah satu Warga Desa Samili Berinisial AH karena menguasai dan memiliki Narkoba jenis Shabu” Ucap Kapolres mengutip Adib.

Diamankannya AH berawal informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulah terduga yang kerap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Desa Setempat.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi memerintahkan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga Pengedar Narkoba itu.

Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aiptu Arif Rahman S.sos, langsung bergegas menuju TKP.

Sesampainya di TKP Tim melakukan pengintaian dan melihat terduga. Saat itu sedang makan dirumahnya. Beber Adib

Lanjutnya, tanpa membuang waktu Tim Opsanal dengan sigap melakukan upaya hukum dengan mengamankan terduga serta melakukan penggeledahan badan dan area sekitar TKP.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga yakni,11 Pocket Narkoba jenis Shabu siap edar,3 ( tiga ) lembar plastik klip kosong, 2 ( dua ) bungkusan rokok Gudang Garam Surya 12,2 ( dua ) batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 ( satu ) buah sumbu penghantar api yang terbuat dari kertas rokok,1 ( satu ) buah kaca silinder,1 ( satu ) buah korek api gas.

Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh Kepala Dusun dan beberapa Warga Setempat Jelasnya.

Sebagai informasi Bahwa pelaku tersebut sudah lama di incar oleh Sat Narkoba karena kegiatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kampung tersebut sangat meresahkan warga, apalagi istrinya berinisial RN yang di tangkap oleh Sat-Resnarkoba sekitar Desember 2021 lalu mengaku sumber barang Narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari suaminya yang Saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima.

Sejumlah barang bukti dan terduga Pelaku langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut, Pungkas Adib menutup rilisnya.

( Chaca )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *