Bima,Jangkarntb.com – Kepolisian Resor Bima Polda NTB terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya.
Berawal dari laporan masyarakat yang didapat Oleh ti puma adanya praktek perjudian One line di Desa Ragi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Sabtu 04/02/23 Sekira Pukul 22.30. Wita Kemarin.
Mendapat informasi tersebut kasat Reskrim AKP Masdidin SH, memerintahkan tim agar segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga.
Tim Puma yang dipimpin Katim puma Aiptu Gatot Wahyudin SH, langsung bergerak menuju TKP dan sesampainya di TKP Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek dan terduga Pelaku.
Kapolres Bima Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan, pihaknya telah mengamankan BR L/38 Warga Desa Ragi karena diduga kuat menjadi bandar. Judi Online Jenis Togel.
‘Polri khususnya Polres Bima akan terus melakukan upaya pemberantasan dan menindak tegas para pelaku judi dalam bentuk apapun serta tindak Kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat” Ungkap Kapolres sebagaimana dikutip Adib.
Tidak hanya itu, tim puma juga menyita barang bukti dari tangan terduga pelaku yakni, Uang sebesar Rp 1.262.000 ( Satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan Kertas atau Kupon Pembelian Togel.(Sadam-01)