Amankan Terduga Pengedar Narkoba, Polisi di Lempari batu

Bima,Jangkarntb.com – Tim Opsnal Sat-Resnarkoba yang Backup Unit Patmor Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu Selasa 17/01/ 23 Sekira pukul 15.00 Wita di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kapolres AKBP Hariyanto SH, SIK.,melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba berinisial GW L/22 Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“GW diamankan karena menguasai dan memiliki Narkoba Jenis Shabu”Ujar Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Diamankannya terduga pelaku usai Tim Opsnal Sat-Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa GW sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Talabiu.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat-Resnarkoba yang di Backup Unit Patmor langsung bergegas menuju TKP.

Sesampainya di TKP benar saja tim melihat GW yang tengah duduk Didepan rumah Salah satu Warga Setempat.

Tidak membuang Tim Gabungan tersebut langsung melakukan Upaya hukum dengan menggeledah badan terduga dan area sekitar yang disaksikan oleh Warga sekitar.

Dalam penggeledahan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Lima Poket Narkoba Jenis Shabu Siap Edar, Satu Lembar Plastik kosong,Satu lembar plastik bungkusan merek C-tik,dan uang tunai Rp 200.000.( Dua Ratus Ribu Rupiah).

Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti petugas yang hendak menggiring terduga pelaku menuju Mapolres Bima tiba- tiba di lempari batu oleh sekelompok orang yang Diduga anggota sindikat pengedar narkoba.

Tidak hanya itu mobil petugas juga dihadang dengan menggunakan Batu, Pohon Kayu, Sarangge atau bale- bale, hingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan dan dibantu oleh masyarakat sekitar akhirnya aksi sekelompok orang itu bisa teratasi.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi mengatakan,sebagai informasi yang diamankan awalnya 3 Orang namun setelah dilakukan pemeriksaan dari 3 orang Tersebut hanya Satu yang Diduga kuat terlibat atas kepemilikan Narkoba Jenis Shabu.

Sementara Dua orang tidak terlibat hanya saja waktu penggerebekan keduanya berada di TKP dan tidak terlibat dalam kepemilikan Narkoba dan sudah Kami Pulangkan, Tegas Wahyudin

Setelah itu GW dan sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(Sadam-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *