Bima, Jangkarntb.com – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bima mendapatkan 5000 Bidang yang Dipusatkan di Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten BimaNTB.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda menyampaikan bahwa program PTSL ini dilakukan serentak satu juta patok untuk seluruh Indonesia, setelah itu kita dokumentasikan dengan melihat titik koordinatnya dan dilaporkan ke pusat,”jelasnya
Kata Huda, kuata kabutapen bima tahun ini dapat anggaran 5000 bidang tanah yaitu 3.756 bidang di 9 Desa yang ada di 2 kecamatan Bolo dan Madapangga sementara sisah yang masih di cadangkan 1.244 bidang
Lanjutnya,Desa yang mendapatkan GEMAPATAS. Untuk kecamatan Bolo, Desa Sanolo,Darussalam,Timu,Bontokape,Leu dan Desa Kara. Untuk Kecamatan Madapangga Desa Mpuri,Woro dan Desa Campa,Tutur Huda saat di wawancarai oleh media Jangkarntb. di Desa Leu pada Jum’at 02/03/2023
Terkait perbandingan kuatan tahun lalu di kabupaten Bima tahun ini menurun, Di tahun lalu kami dapat anggaran sebanyak 7,500 bidang hanya dicadangkan 244 bidang sehingga tahun lalu kami bisa menerbitkan sertifikat 7. 256 bidang,tutur Pria Tinggi ini
“Target kita untuk GEMAPATAS sampai tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Jadi ini diharapkan menjadi data dasar pembangunan atau basis data pembangunan karena hal yang mendasar di pembangunan adalah data mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah, jadi kalau kita sudah punya data itu tentu untuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaan pembangunan akan terbantu dengan data-data yang valid. jelasnya
pembiayaan terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dilakukan biayai melalui anggaran APBN, mulai dari penyuluhan seperti yang kita lakukan hari ini, pengukuran pemetaan pemeriksaan tanah sampai dengan penerbitan sertifikat itu dibiayai oleh APBN.
“Kata Huda,untuk tanda batas, surat-surat tanah fotokopi KTP, KK,beban perpajakan dan sebagainya, itu menjadi tanggung jawab masyarakat pemilik tanah, itu semua
tergantung kesepakatan pemerintah Desa dan masyarakatnya. Berdasarkan Surat keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri yaitu Mentri Dalam Negri,Mentri Agraria,Tata Ruang dan Mentri Desa bahwa pembiayaan itu tergantung wilayah, di kabupaten Bima Sendiri itu maksimalnya 350.000 itupun tergantung kesepakatan masyarakat di Desa.”terang huda.
Yang pasti kita di BPN hanya menerima bahan yang di ajukan oleh Pemdes tugas kami menerima berkas secara lengkap. Mau secara individual atau secara kolektif silahkan. Yang jelas kami di BPN tidak ada yang berniat untuk mencari keuntungan Pribadi,tegasnya
Terkait tanah PTSL ini termasuk tanah negara, tanah pemerintah, jalan dan Gang itupun apabila memungkinkan, kita sertifikatkan, tetapi yang menjadi skala prioritas itu adalah tanah masyarakat.
Ia berharap pada Pemdes untuk melakukan musyawarah bersama Masyarakatnya agar pematokan biaya tidak ada yang ribut sehingga rencana penuntasan GEMAPATAS 2025 dapat terwujud tampa kendala,”Tutupnya(Sadam-01)