Bima,JangkarNTB.com – Menanggapi aspirasi elemen masyarakat berkaitan dengan transparansi realisasi anggaran lampu jalan bersama ini disampaikan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan salah satu komponen sumber pendapatan negara di samping sumber pendapatan lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, dan berapa jenis pendapatan negara yang bersumber dari pajak.
Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana termaktub dalam pasal 36.
Pada pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Sistem pemungutan PPJ menggunakan sistem non tunai dimana PT. PLN Persero sebagai subyek PPJ memungut PPJ dari masyarakat yang membayar tagihan listrik setiap bulan sebagai wajib pajak. PPJ yang terkumpul ditransfer dari rekening PT. PLN Persero langsung ke rekening Kas Daerah (Kasda) secara non tunai.
Sejumlah komponen pajak tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk pembiayaan pembangunan prioritas di daerah. Artinya meskipun PPJ itu ditarik dari penggunaan kelistrikan, tidak berarti digunakan atau dibelanjakan semuanya untuk penerangan jalan.
Di kabupaten dalam tiga tahun terakhir, pendapatan PPJ di tahun 2020 sebesar Rp. 8,79 milyar, tahun 2021 sebesar Rp. 9,01 milyar dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 11,36 milyar dan sudah dialokasikan kepada beragam program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui anggaran dan pendapatan belanja daerah.
Namun demikian tidak berarti bahwa pemerintah daerah mengabaikan peningkatan dan akses masyarakat terhadap pemeliharaan dan pemasangan lampu jalan ini. Prioritas anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pemeliharaan dan penerangan jalan di sejumlah ruas jalan ibukota kecamatan, Ibukota kabupaten, rumah ibadah, pondok pesantren dan di lingkungan Kantor Bupati Bima.
Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas keikutsertaan masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak dan retribusi agar anggaran tersebut tepat sasaran.(***)