Bima,Jangkarntb.com – Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Hariyanto SH, SIK yang diwakili Kasi Hukum polres Bima AKP I Wayan Sada Suitra SH menghadiri penyuluhan pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL).
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bima itu dilaksanakan di Kantor Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Rabu, 15/02/23 Sekira Pukul 09.00.Wita Pagi Kemarin.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi hukum AKP I Wayan Sada Sutra SH mengatakan,dengan adanya program ini masyarakat Desa Sanolo nantinya akan memiliki sertifikat yang semula hanya memiliki lahan tanpa sertifikat.
Pihaknya berharap kepada Masyarakat Desa Sanolo untuk dapat bekerja sama dengan baik ikut mensukseskan Program PTSL dengan adanya sertifikat tanah secara otomatis akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam menetapkan hak milik tanah.
Ke depan kata Kasi hukum yang mewakili Kapolres AKBP Hariyanto SH, SIK, gangguan Kamtibmas di Desa Sanolo terkait masalah batas dan kepemilikan tanah tidak akan terjadi.seperti masalah atau kasus Penggergahan yang di atur dalam Pasal 385 KUHP, Pemalsuan surat dlm Pasal 270 KUHP ,Pemalsuan tanda tangan dlm Pasal 263 KUHP. Jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sanolo menyampaikan agar dalam kegiatan PTSL ini merupakan program pemerintah dalam menerbitkan sertifikat tanah yang belum tersertifikasi.Program tersebut berdasarkan Perintah Presiden RI dan Berdasarkan SKB tiga menteri serta undangan Agraria.
Senada dengan itu ,Kepala BPN Kabupaten Bima menjelaskan sebelum mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan terlebih dahulu masyarakat mengurus administrasi dan surat-surat yang harus di lengkapi
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK yang Diwakili Kasi hukum AKP I Wayan Sada Sutra SH,Kepala Desa Sanolo Usman,Kasi penetapan Hak BPN Kabupaten Bima M. Salahuddin, S.H., M.H,Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Bima Yudi, S.St.,Kasi Penataan BPN Uais, s.St.,Ketua BPD Desa Sanolo,Dan Masyarakat Desa Sanolo.(***)