Bima,JangkarNTB.Com – Fungsi dan tugas Kasat Reskrim Polres Bima dipertanyakan Masdin Pada kasus penganiayaan yang menimpa dirinya hingga ditahan Polres Bima saat ini dititipkan di wilayah kantor polisi sektor Woha Kabupaten Bima. Senin 10/06/2024
Masdin yang di konfirmasi media di sel Tahanan Pada Kantor Polsek Woha menyampaikan bahwa Ditengah masyarakat sering di jumpai berbagai masalah, fokus bicara masalah pidana, dari masalah besar seperti korupsi, penipuan penggelapan dan atau pidana ringan sekalipun.Ucap mantan dewan ini
Bila dilaporkan maka semua masalah pidana akan masuk menjadi tugas satuan reserse kriminal. Masalah pidana Job Description Kasat Reskrim, Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE. Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencanaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
“Bagaimana tugas kasat Reskrim Polres Bima dalam menangani perkara saling lapor di kesatuan nya, sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima, Polsek Bolo di Desa Tambe pada lingkungan RT.01/RW 01, pada Senin 22 April 2024 lalu, terjadi tindak pidana asusila dan timbulkan. ekses saling lapor pidana penganiayaan.
Kasus Asusila Anak di bawah umur dgn bujuk rayu dan iming-imingi uang dan penyebaran konten porno aksi dan pornografi melalui media WanshAps, oleh seorang pemuda inisial MA 28 tahun terhadap anak inisial SY 13 tahun putri semata wayan Sukardin 42 tahun, masalah tersebut sudah dilaporkan secara resmi di Polsek Bolo dan diteruskan serta di limpahkan ke Unit PPA dan Tipidter Polres Bima, pada hari yang sama.
Perbuatan pelaku tidak diterima oleh ayah korban dan saudara-saudaranya, memicu insiden penghakiman di tempat akibatkan terganggunya ketertiban umum dan rasa nyaman lingkungan tinggal warga setempat. tutur yang akrab disapa paman
Lanjutnya, Dari masalah dugaan asusila, timbul ekses kekerasan fisik dan saling lapor. Ibu kandung pelaku SITI ASMAH (64) tahun tidak terima putranya di hakimi warga, maka dia bergegas mendatangi putranya yang mengamankan diri dalam rumah korban.
Pada posisi amarah, Siti Asmah bertindak emosional, melihat Masdin 49 tahun, hendak masuk rumah saudara Sukardin, bertujuan untuk mengamankan pelaku di dalam rumah korban,sekaligus memastikan isi chattingan pelaku dan korban di dalam android korban SY, Masdin segera mendapat serang dari Siti Asmah, dengan cara leher baju kaos di badannya di Jambak dan di tarik sampai robek besar, lalu tersungkur jatuh di lantai emperan disusul dengan usaha membunuh dengan cara meraih alat kelamin Masdin yang kebetulan hanya memakai kaos dan sarung tanpa dalaman melorot jatuh, hingga telanjang badan.
Berusaha membela diri Masdin sudah minta Siti Asmah minggir dari pintu rumah saudara Sukardin, dan berusaha melepaskan diri, namun tidak ada jalan, kecuali upaya pembelaan diri dengan menampar Siti Asmah. tidak mempan sekali tamparan, dilakukan tamparan ke dua di areal muka Siti Asmah, dan menampar di bagian tangan dan bahunya, hingga menimbulkan luka memar biru di wajah Siti Asmah.
Tidak terima karena di tampar Siti Asmah menyusul melaporkan Masdin ke Polres Bima, yang sebelumnya ayah korban asusila sudah melaporkan Putra kandung Siti Asmah dgn dugaan Asusila.
Mengetahui Siti Asmah mengadukan ke Polres soal penganiayaan ( harusnya pasal 351 (1) atau pasal 352 (1) penganiyaan ringan. Masdin pun melaporkan pula perbuatan penyerangan dan pengerusakan serta penganiyaan oleh Siti Asmah ke Polres yang sama sesuai pasal 406 KUHP. dengan belasan orang saksi melihat saat kejadian serta barang bukti baju yang robek besar.
Anehnya, adu fisik antara Siti Asmah dengan Masdin, satu lawan satu, sesuai laporan Siti Asmah kepada Masdin seorang diri, lalu dikembangkan lanjut oleh penyidik dari keterangan saksi korban, 4 orang anak laki-laki Masdin di sebut turut serta sehingga penyidik mendudukan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Penyertaan dan mendudukan pasal 170 KUHP tersebut, di bantah keras oleh Masdin dan para warga yang menyaksikan kejadian itu, sekitar pukul 21.00 atau jam 9 malam saat itu.
Kata Masdin dalam kenyataan membantah, ” Saat itu yang hendak masuk kedalam rumah saudara Sukardin hanya saya sendiri, tidak saya ajak serta orang lain atau siapapun untuk menganiaya Siti Asmah, karena apa urusan Siti Asmah dengan saya, kesan Masdin.
Lebih lanjut, Tokoh Masyarakat yang mantan anggota dewan kabupaten ini pun menegaskan,” Saya masuk ke dalam rumah Sukardin untuk membantu agar rumah korban dan pelaku tidak berakibat dirusak dan dibunuh oleh masyarakat yang sudah marah kepada pelaku”,
“Sebelumnya Kader Partai dan wakil ketua DPC Partai Demokrat besutan Agus Harimurty Yodoyono (AHY) itu sudah terlebih dahulu melaporkan kejadian kegaduhan dan pengadilan ditempat tersebut, kepada anggota Polsek Bolo, untuk segera mengamankan pelaku dan TKP.
“Sudah saya hubungi Pak Babinkamtibmas Tambe dan seorang anggota Polsek Bolo utk segera mengamankan kejadian” terang beliau.
Siti Asmah memuncak amarahnya untuk menutup-nutupi perbuatan anaknya, tidak bisa mengendalikan diri, Masdin yang masuk hendak melindungi rumah korban dan sekaligus melindungi pelaku di dalam rumah, mendapat serangan dengan merobek pakaian di badan serta membuat Masdin telanjang badan, bagi Masdin itu sangat melampaui batas, ” sengaja melawan untuk menutupi perbuatan bejat anak nya, sekaligus hendak menjatuhkan wibawa dan kehormatan saya di hadapan masyarakat”. kesal mantan wartawan tersebut.
Dalam perkara saling lapor ini, dinilai ada ketimpangan penangan, dua kasus, Asusila dan Siti Asmah di longgarkan, laporan terhadap Masdin di maraton sampai penetapan tersangka dan penahanan,
” Kapolres Bima, Kasat Reskrim Polres Bima, saya minta berlaku adil dan bijaksana,karena itu kasus dilatari oleh kasus moral di tengah masyarakat, bukan kita punya tujuan dan maksud menganiaya, saya membela diri”.Sambung sosok aktivis 98 itu.
Meminta Kapolres bisa kontrol dan evaluasi sikap anggota nya,jangan sampai menetapkan seseorang tersangka dengan kesaksian bohong, itu mencederai rasa keadilan dan hak azasi manusia, serta bertentangan dengan amanat reformasi 1998″.Pinta Masdin
Saat ini Kasat Reskrim Polres Bima Belum Bisa dihubungi Media hingga Berita Ini diturunkan(TIM-01).