Bupati Bima Registrasi dan Verifikasi Penerbitan Sertifikat Elektronik

Berita448 Dilihat

Bima,JangkarNTB.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima melalui tim verifikator memproses penerbitan Sertifikat Elektronik untuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Senin (20/03/2022). Registrasi dan Verifikasi dimaksudkan dalam rangka penerbitan Sertifikat Elektronik yang akan digunakan untuk proses TTE.

Dijelaskan Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Arief Rahman, SH.,MH selaku Ketua Tim Verifikator bahwa, tahapan registrasi dimulai dengan menginput Biodata Bupati Bima. Selanjutnya, Tim Verifikator akan memverifikasi identitas yang telah di input.

“Registrasi di mulai dengan menginput biodata diri Bupati Bima, selanjutnya setelah biodata di input akan diverifikasi oleh tim verifikator untuk diteruskan kepada Registration Authority (RA) dari Badan Siber dan Sandi Negara – Balai Sertifikasi Elektronik (BSSN-BSrE), “ jelas Arief Rahman.

Lanjutnya, setelah terverifikasi dan valid. Tahap terakhir, membuat PASSPHRASE yang merupakan kode/password bersifat privasi untuk penggunaan TTE. “Setelah proses PASSPHRASE selesai, maka terbitlah Sertifikat Elektronik yang akan digunakan untuk proses TTE, “ urainya.

Dijelaskan pula, ketika Sertifikat Elektronik telah terbit tim verifikator akan melakukan bimbingan. Bimbingan dititikberatkan pada tentang bagaimana penggunaan Sertifikat Elektronik mulai dari fungsi tools yang ada hingga bagaimana cara memproses dokumen untuk ditandatangan dengan PASSPHRASE dan dokumen siap di rilis.

Dalam pernyataannya, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menyatakan derasnya transformasi digital mendorong seluruh administrasi diwujudkan pada dokumen digital. Untuk itu, pemerintah daerah terus mendorong penerapan dan mengoptimalkan penggunaan tanda tangan elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

“Pemerintah Kabupaten Bima terus mendorong penerapan Serifikat Elektronik pada layanan pemerintah, baik penyediaan infrastruktur teknologi informasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam layanan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Diharapkan kepada seluruh perangkat daerah dapat menerapkan Sertifikat Elektronik, “ urai Bupati Bima.

“Penggunaan TTE akan jauh lebih efektif dan efisien serta memberikan kemudahan. Penandatanganan dapat dilakukan dimana saja, serta memudahkan jika banyaknya dokumen yang akan ditandatangan di dalam satu waktu. Selain itu, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dapat dimanfaatkan sebagai pengarsipan dokumen secara elektronik “ tutupnya.

Mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Bima, Muhammad Firdaus, SH menjelaskan bahwa setelah ditandangani perjanjian kerjasama Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, Juni 2022. Telah menerapkan Sertifikat Elektronik pada 15 Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima melalui aplikasi SANTABE.

Ditambahkannya, penggunaan Aplikasi SANTABE terfokus pada semua jenis dokumen administrasi yang membutuhkan otoritas penandatanganan terkecuali dokumen yang berhubungan dengan administrasi keuangan belum menggunakan Serifikat Elektronik, sampai adanya regulasi lebih lanjut dan terperinci.

Diketahui, penerapan sertifikat elektronik pada Pemerintah Kabupaten Bima menggunakan system Aplikasi SANTABE (Sign Authentication Elektronik Based) yang dalam bahasa indonesia berarti Autentikasi Tanda Tangan Berbasis Elektronik.

Aplikasi SANTABE mulai digunakan oleh Kominfo Juni 2022. Terhitung mulai September 2022 hingga Februari 2023 Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kominfo dan Statistik telah meregistrasi penerbitan Sertifikat Elektronik 20 user pejabat dan telah terbit sejumlah Sertifikat Elektronik pada 15 Perangkat Daerah, diantaranya : Dinas Kominfo dan Statisktik (4 User Pejabat), Inspektorat (1 User pejabat), Asisten (1 User pejabat), BPKAD (2 User pejabat), BKD (2 User pejabat), Bakesbangpol (1 User pejabat), Dinas Kesehatan (1 User pejabat), DPMPTSP (1 User pejabat), Dinas Pertanian (1 User pejabat), Dinas Peternakan dan Keswan (1 User pejabat), Dinas Kelautan dan Perikanan (1 User pejabat), Dinas Koperasi dan UKM (1 User pejabat), Dinas PUPR (1 User pejabat), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (1 User pejabat) serta RSUD Bima (1 User pejabat).(Sadam-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *