Bima, Jangkar NTB. Com – Sosialilasi ketentuan di bidang cukai atau roko ilegal di wilayah kabupaten bima di buka langsung oleh Kasat Pol Pp Kabupten Bima Syamsul Bahrain. S. Ip.,M.Si. sekitar 29 merek Rokok Ilegal menjadi Target Operasi.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam ruangan aula kantor Camat Madapangga kabupaten Bima, Selasa 29/10/2024
Kasat Pol Pp Kabupaten Bima Syamsul Bahrain. S. Ip.,M.Si. Dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam rangka Penegakan hukum terhaap rokok ilegal di Kabupaten Bima khusus Di madapangga, Ini adalah jatah ke 9 kalinya kita turun melakukan sosialisasi seperti ini dan ini juga yang terakhir kalinya di tahun 2024.
Sosialisasi seperti ini agar rokok ilegal bisa di berantas, Sekarang ini kita sudah mendapatkan merek rokok yang beredar dan terpasarkan sekitar 20 merek, ini harus di hentikan karna akan berdampak bagi kesehatan dan merugikan masyarakat, ucap pimpinan Pol Pp kabupaten Bima ini.
Peredaran rokok ilegali begitu tinggi peminatnya dengan harga yang murah, ucap pria tinggi ini.
Selain itu juga kita sebagai Pol PP adalah penyalur informasi dan penyelenggara terkait hal sebut. Adapun rokok ilegal yang dimaksud berupa Merek Dalil, Dalillah, Aslah, V. J Star, S.P 86, H&D, Globi, Sempurna M, Black Stik, Jangger, Amazone, Mango Top, Bhose, Cahaya Super, Basstel, Black Coffe, Luxio, G. A Bold, J. B Bold, H. j D, Logiz, Lato, Novem, Connext, R. 9, X. 9, Mami Satu, OK Gass D. X, DLL
Sekitar 29 merek Rokok ilegal ini harus kita tekan sedemikian rupa sehingga pajak negara bisa naik.
Ia menghimbau kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual rokok ilegal karna dalam waktu dekat kita akan melakukan operasi, saya tekankan untuk yang masih menjual rokok ilegal mulai hari ini di stopkan karna ada konsekuensi administrasi dan pidana. Kemudian dalam operasi tersebut melibatkan semua penegak hukum seperti TNI/Polri, Kejaksaan dan Direktorat jenderal Bea Cukai perwakilan Pulau sumbawa dan Sat Pol Pp.
Dengan membaca bismilah pembukaan sosialisasi Penentuan di Bidang cukai dalam rangka peredaran barang kena cukai/ Rokok ilegal diwilayah kabupaten Bima tahun 2024 di Buka, tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol pp Kabupaten Bima Syamsul Bahrain. S. Ip.,M.Si. Camat Madapangga yang mewakili oleh Sekcam, Suriansyah S.H. Kabid Linmas Amiruddin S.H. Kabid Ops dan Tib. Idham Halid, SE. Kasi Kepatuha Internal dan penjuluha Bea Cukai Ariek Sulistio Kusumo, Kasi Ops, Ely Rahmi Kasi Tib, Muhammad,S.Sos. Dan pos Tamil/1602-02. Madapangga di wakili oleh Sertu Syamsudin, Kapolsek Madapangga di wakili oleh Briptu Taufik, Kades Desa Campa Taufik S.H, Kades Ndano diwakili kaur keuangan, Mursalim, Kades Desa Ncandi M Said, Ketia Mui kecamatan Madapangga Drs. H. Hanafi, Babintrantibum dan Semua pemilik Toko atau Kios sekecamatan Madapangga(Red-01)