BIMA, JangkarNTB.Com- Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Nanga Wera pada Rabu, (11/6/2025).
Aksi ini dipicu oleh munculnya dua dokumen jual beli tanah (Siluman) yang diduga kuat cacat secara mekanisme dan hukum, karena diterbitkan tanpa sepengetahuan Kepala Desa.
Massa aksi menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ini telah mencoreng nama baik Pemerintah Desa dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam tuntutannya, massa meminta :
1. Kepala Desa Nanga Wera segera mengeluarkan surat klarifikasi resmi secara tertulis dalam waktu 2×24 jam, menyangkut dokumen yang diterbitkan tanpa tanda tangan dan stempel resmi Desa.
2. Klarifikasi terbuka di hadapan masyarakat mengenai kronologi dan keabsahan dokumen jual beli tanah yang telah menimbulkan keresahan.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap perangkat Desa yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut.
4. Segera keluarkan surat pemecatan terhadap oknum perangkat Desa yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Koordinator Lapangan (Korlap) M. Yahya, menegaskan dalam orasinya bahwa aksi ini bukan semata soal administratif, tetapi merupakan bentuk kemarahan rakyat terhadap sistem yang gagal menjamin keadilan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi ini berbicara masalah keadilan ( Equality Before The Law, Bahwa semua manusia sama di mata hukum).”
Ingat, Kepala Desa jangan diam. Jika dalam dua hari tidak ada klarifikasi resmi dan tindakan tegas terhadap pelaku, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” Tegas Yahya.
“SEMMI Cabang Bima: Hentikan Proses Hukum yang cacat.”
Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul, juga hadir dan menyampaikan sikap kritis terhadap penanganan hukum dalam kasus ini.
“Kami mendesak Kapolsek Wera agar menghentikan proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan oleh saudara Irawan. Bukti laporannya cacat administrasi dan berpotensi menyudutkan masyarakat kecil secara tidak adil,” Ujar Hairul.
Hairul juga meminta Pemerintah Desa segera memediasi kedua belah pihak yang bersengketa agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Kepala Desa Nanga Wera Akui Dokumen Tak Sah :
Merespons desakan massa, Kepala Desa Nanga Wera, Umar, S.H., memberikan pernyataan terbuka di hadapan warga. Ia mengakui bahwa surat yang diterbitkan oleh perangkat desa tersebut tidak sah secara administratif, karena tidak melalui prosedur resmi dan tidak memiliki tanda tangan serta stempel kepala Desa.
“Surat itu tidak saya keluarkan dan tidak memiliki legalitas dan surat itu saya katakan tidak sah di muka umum, Saya akan menindak tegas setiap Perangkat Desa yang bertindak di luar kewenangan,” Terang Umar kepala Desa Nanga Wera
“Aksi Berlanjut Jika Tuntutan Diabaikan.”
Aliansi menegaskan bahwa mereka memberi waktu 2×24 jam bagi Kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan kekuatan yang lebih besar dan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
( Isla Chaca).







