Aksi Protes Masyarakat Desa Monggo Tuntu Janji PT.CHAROEN POKPHAND INDONESIA ( PT.CPI TBK )

Berita, Nasional1186 Dilihat

Kabupaten Bima,JangkarNTB.Com– Korlap Aksi Nukra,S.sos menyampaikan bahwa sebelum berdirinya PT.CPI TBK,Tbk Cabang bima memiliki berita acara kerjasama dengan masyarakat Desa Monggo (Senin 8/5/2023).

Sudah beberapa tahun berdirinya PT.CPI TBK,Tbk cabang bima belum ada satupun poin berita acara kerjasama yang terealisasi. Ucap Nukra

Menindaklanjuti aksi hari jum’at kemarin masyarakat melakukan pemblokiran gerbang masuk PT. CPI TBK,Tbk cabang bima sehingga pihak PT. Membuka komunikasi dan terjadilah Negosiasi yang di hadiri oleh Pemdes dan Danramil.

Sehingga melahirkan Sebuah kesepakatan  bahwa pada hari Selasa ada pertemuan di kantor Desa Monggo dalam pertemuan tersebut ada tiga poin yg di sepakati salah satunya:

1. Pemerintah Desa Monggo akan mengundang semua vendor mitra PT CPI TBK cabang Bima ( PT Wasaka, CV bintang Monggo, PT moncan jaya, UD unggas dan PT BISI TBK di aula kantor Desa Monggo pada hari Kamis 4 Mei 2023 serta membawa dokumen legalitas perusahaan.

Setelah pemdes mengundang pihak PT. CPI TBK cabang bima bersama vendor nya  sesuai dengan berita acara tersebut tapi tidak ada satu pihakpun yang hadir. Tutur Nukra

Kami masyarakat Desa Monggo yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Desa Monggo merasa di bohongi eleh pihak PT.CPI TBK cabang bima. Ujar Nukra

Sekretaris BPD Desa Monggo Muhamad Akbar, S.pd pada saat orasinya menyampaikan jika PT.CPI TBK,Tbk cabang bima tidak bisa merealisasikan 7 poin kerjasama yang telah di sepakati secara bersama maka Pihak PT.CPI TBK,Tbk segara angka kaki dari tanah kelahiran kami. Terangnya

Korlap aksi Nukra,S.sos menyampaikan beberapa tuntutan :

1. Kami menuntut PT.CPI TBK,Tbk cabang bima agar meralisasikan seluruh poin kesepakatan Bersama pihak menejemen PT.CPI TBK PUSAT dengan masyarakat Desa Monggo sebagaimana termuat dalam berita acara rapat sosialisasi tentang rencana pembangunan perusahaan pengering jagung dan pabrik pakan PT.CPI TBK yang di tandatangani secara bersama pada tgl 3 Maret 2019 yang memuat beberapa poin kerjasama sebagai berikut :

– Prioritas tenaga kerja PT. CPI TBK,Tbk cabang Bima adalah Warga Desa Monggo.
– Bumdes Monggo menyinar menjadi supply tunggal jagung dan menaungi seluruh CGR/Kemitraan PT Bisi Intenasional TBK.
– Alokasi dana CRS Khusus untuk warga Desa Monggo.
– Beasiswa Pendidikan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2. Segala bentuk kerja sama kemitraan PT. CPI TBK dengan pihak kedua (supply tenaga kerja, penanganan eksepedisi, pengelolah limbah/tumpi/menir). Maka PT CPI TBK,Tbk cabang bima wajib kerja sama dengan perusaan dan/atau SDM lokal Desa Monggo melalui rekomondasi Kades.

3. PT.CPI TBK,Tbk cabang bima harus meralisasikan peraturan Desa Monggo Nomor 14 tahun 2022 tertanggal 1 Desember tahun 2022 yang sudah di ajukan oleh pemerintah Desa Monggo kepada PT.CPI TBK,Tbk cabang bima.

4. Kami minta kejelasan ijin PT. Bisi Internasional TBK yang beroperasi di ruang lingkup PT. CPI TBK,Tbk cabang bima.

5. Kami menolak sistem bebas antri yang di berlakukan oleh PT.CPI TBK,Tbk cabang bima untuk jagung petani yang mengatas namakan CGR PT.Bisi Internasional TBK.

6. Kami minta kepada Pimpinan Pusat PT. CPI TBK agar mencopot ke 3 pimpinan menejer PT.CPI CBK cabang bima ( Menejer Operasinal,Menejer Purchase dan Menejer HRD ) yang diduga dalang dari kegaduhan Desa Monggo :

– Karena tidak mampu menjalankan berita acara sosialisasi yang telah di sepakati dan telah di tanda tangani secara bersama Pada tgl 3 Maret 2019 lalu dengan dalil tidak memiliki kewenangan.

– Tidak adanya transparansi pelaksanaan tender kerja sama PT. CPI TBK,Tbk cabang bima dengan pihak kedua ( Penanganan Ekapedisi,Supply tenaga kerja dan pengelolaan limbah/tumpi/menir di PT.CPI TBK,Tbk cabang bima.

– Proses penerimaan tenaga kerja PT.CPI TBK, Tbk cabang bima dilakukan secara tertutup oleh HRD.

– Kami menilai bahwa PT.CPI TBK PUSAT,Tbk cabang bima tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait kewajiban dan tanggung jawab perusahaan berdasarkan UU Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007,UU Cipta Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 40 tahun 2007 tanggung jawab sosial perusahaan.

7. Kami minta kepada pimpinan Pusat PT.CPI TBK agar hadir di Kantor Desa Monggo untuk mempertanggung jawabkan berita acara sosialisasi yang telah di tanda tangani secara bersama pada tgl 3 Maret 2019 lalu.

Jika semua poin tuntutan di atas tidak di indakan,maka kami akan menghentikan semua aktifitas PT.CPI TBK,Tbk cabang bima sampai tuntutan kami terpenuhi. Tegas Nukra

( Chaca )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *